RADAR BOGOR - Pemerintah kembali melakukan pencairan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat penerima manfaat per tanggal 11 November 2025. Bukan hanya PKH dan BPNT saja, tapi masih banyak lainnya.
Bansos yang kembali disalurkan memang PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) tahap 4, tapi ada pula BLT Kesra Rp900.000, serta bantuan beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter.
Proses pencairan bansos PKH, BPNT dan yang tunai dilaksanakan oleh bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BSI, serta PT POS Indonesia sebagai mitra resmi penyalur.
Pada tahap ini, pencairan dilakukan secara bertahap mengingat jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang cukup besar di berbagai daerah.
Dikutip dari YouTube klik bansos, oleh karena itu, pemerintah menegaskan bahwa bank memerlukan waktu sekitar 1 hingga 7 hari kerja untuk memproses dan mentransfer dana ke rekening para penerima.
KPM disarankan untuk terus melakukan pengecekan saldo secara berkala melalui ATM, mobile banking, atau langsung di e-Warong dan agen bank resmi.
Untuk program PKH, kategori penerima mencakup ibu hamil, balita, pelajar SD hingga SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Sementara BPNT tahap 4 diberikan dalam bentuk saldo yang digunakan untuk membeli bahan pangan pokok seperti beras, telur, dan sumber protein lainnya di E-Warong atau mitra eceran yang telah ditunjuk pemerintah.
Adapun BLT Kesra sebesar Rp900.000 ditujukan untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga menjelang akhir tahun.
Selain itu, pemerintah juga melanjutkan penyaluran bantuan pangan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter kepada sejumlah wilayah.
Bantuan ini ditujukan untuk memastikan stabilitas ketersediaan pangan dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari. Penyaluran komoditas ini sebagian besar dilakukan melalui Kantor POS dan titik distribusi kelurahan atau desa.
Masyarakat diminta untuk tetap berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan penyaluran bantuan sosial. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada biaya administrasi dalam bentuk apapun untuk mencairkan bantuan.
Jika terdapat pihak yang meminta sejumlah uang dengan alasan “pengurusan berkas” atau “akses pencairan lebih cepat”, KPM diminta segera melaporkan ke perangkat desa atau pendamping sosial setempat.
KPM juga dapat memeriksa status kepesertaan dan jadwal pencairan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.
Pastikan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) agar tidak terjadi kendala dalam proses pencairan.
Dengan adanya pencairan bantuan tahap ini, diharapkan beban ekonomi keluarga dapat berkurang dan daya beli masyarakat tetap terjaga.
Pemerintah juga mengimbau agar bantuan digunakan untuk kebutuhan pokok yang mendukung kesejahteraan keluarga.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga