RADAR BOGOR - Telah beredar informasi yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Informasi ini berkaitan dengan kebijakan "graduasi mandiri", atau dikeluarkan dari kepesertaan bansos PKH BPNT bagi KPM yang telah menerima bantuan selama periode waktu tertentu, khususnya di atas 5 tahun.
Dikutip dari Youtube Pendamping Sosial, Kebijakan ini ditegaskan berlaku secara nasional dan telah mulai diterapkan secara bertahap dalam penyaluran bansos PKH BPNT Tahap 4 (periode November–Desember) tahun 2025.
Bantuan sosial dari pemerintah pada dasarnya bersifat sementara, ditujukan untuk memutus rantai kemiskinan, dan bukan untuk selamanya.
Jika KPM telah mencapai kemandirian atau menerima bantuan dalam jangka waktu yang cukup lama, diharapkan dapat "lulus" dari program (wisuda) agar kuota dapat dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan dan belum pernah menerima bansos.
Menteri Sosial mengarahkan kepada seluruh pendamping sosial untuk menyeleksi KPM yang memenuhi kriteria graduasi.
Enam Kondisi yang Mewajibkan KPM Melakukan Graduasi
Selain masa kepesertaan, terdapat kriteria lain yang menunjukkan peningkatan kesejahteraan dan mewajibkan KPM untuk dikeluarkan dari daftar penerima bansos:
- Keluarga ASN/TNI/Polri: KPM yang di dalam keluarganya terdapat anggota yang menjadi Aparatur Sipil Negara, TNI, atau Polri.
- Kepemilikan Rumah Mewah: Memiliki rumah yang dinilai cukup mewah atau tidak sesuai dengan kriteria KPM.
- Memiliki Aset Signifikan: Memiliki aset kekayaan lain yang menunjukkan peningkatan ekonomi.
- Kepemilikan Kendaraan Mewah: Memiliki kendaraan bermotor (mobil atau motor) dengan nilai di atas Rp30 juta.
- Gaji di Atas UMP/UMK: Penghasilan keluarga berada di atas batas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
- Masa Kepesertaan di Atas 5 Tahun: KPM yang telah menerima bansos selama 5 tahun atau lebih.
Fokus Kebijakan Batas Waktu 5 Tahun
Aturan mengenai batas maksimal kepesertaan 5 tahun sudah mulai diberlakukan secara resmi dan menjadi arahan langsung dari Kemensos.
Penerapan Bertahap: Meskipun sudah berlaku, proses graduasi ini tidak terjadi serentak. KPM yang masa kepesertaannya sudah di atas 5 tahun namun bantuannya masih cair, kemungkinan datanya belum masuk ke tahap graduasi saat ini.
Proses ini akan berlangsung bertahap dalam beberapa periode ke depan.
Perbedaan Komponen:Komponen Pendidikan dan Kesehatan: KPM yang hanya memiliki komponen anak sekolah, ibu hamil, atau anak usia dini, batas maksimal kepesertaannya adalah 5 tahun.
Setelah itu, mereka akan digraduasi untuk memberi kesempatan kepada KPM baru.
Komponen Lansia dan Disabilitas: Sebelumnya, Mensos pernah menyampaikan bahwa KPM dengan komponen Lansia Tunggal dan Disabilitas berat cenderung lebih fleksibel dan dapat melebihi batas 5 tahun.
Namun, di beberapa wilayah, KPM lansia tetap digraduasi jika hasil verifikasi menunjukkan kemampuan ekonomi keluarga (misalnya, anak-anaknya memiliki pekerjaan mapan) sudah memadai.
Respons Terhadap Kebutuhan KPM yang DigraduasiMeskipun KPM merasa masih membutuhkan bantuan, keputusan graduasi tetap didasarkan pada aturan dan verifikasi kelayakan.
Baca Juga: Kementerian Kehutanan Beri Lampu Hijau, Desa Sukawangi Bogor Bersiap Ajukan Pelepasan Kawasan Hutan
Jika alasannya adalah telah mencapai batas 5 tahun, maka proses graduasi akan tetap dilakukan untuk memastikan pemerataan bantuan.
Bagi KPM yang mengalami graduasi namun merasa masih layak, disarankan untuk:
- Mencoba mengoordinasikan dengan pendamping sosial setempat.
Pemerintah mendorong KPM yang telah digraduasi agar dapat memanfaatkan status mandiri tersebut, sebagai motivasi untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa bergantung pada bansos.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga