RADAR BOGOR – Memasuki Desember 2025, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan kabar menggembirakan.
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), termasuk BPNT Tahap 4 dan BLT Kesra, disertai paket bahan pokok.
Bagi pemegang KKS lama maupun baru, informasi berikut akan membantu memastikan dana bantuan dapat diterima dengan lancar.
Rinciannya dijelaskan sebagai berikut, melansir kanal Info Bansos.
1. Jenis dan Nominal Bantuan
• BPNT Tahap 4: Alokasi Oktober–Desember dengan nominal Rp600.000 yang mulai masuk ke saldo KKS.
• Bantuan Tambahan: BLT Kesra senilai Rp900.000, plus paket bahan pokok berupa 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng. Bantuan ini mendukung kebutuhan pokok KPM.
2. Status KKS Lama dan Bank Penyalur
• KKS Lama Masih Berlaku: Kartu yang diterbitkan 2017–2021 tetap sah selama data valid di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
• Bank Penyalur: Dana masuk melalui bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
• Bukti Pencairan: Penyaluran sudah terpantau di beberapa wilayah, seperti Darmaja, Sumedang, Jawa Barat.
3. Jadwal Pencairan
• Mulai Cair: Bertahap sejak akhir Oktober, dengan gelombang nasional yang lebih masif sejak 30 November 2025.
• Target Selesai: Pencairan rampung paling lambat 15 Desember 2025.
• Proses Bertahap: Sekitar 18,3 juta KPM menerima dana secara bertahap, jadi bersabarlah jika saldo belum masuk.
4. Penyebab Belum Cair dan Solusinya
Jika saldo belum diterima, beberapa faktor utama meliputi:
- Penyaluran dilakukan bertahap sesuai antrean.
- Ketidaksesuaian data lama dengan DTKS sehingga perlu verifikasi.
- KKS belum aktif atau terdapat kendala migrasi dari Pos Indonesia ke bank Himbara.
- Surat Perintah Membayar (SPM) belum terbit untuk data tertentu.
Solusi: Pastikan data NIK dan KK sinkron di Dukcapil serta periksa status kepesertaan secara berkala.
5. Cara Cek Status Penerima
• Situs Resmi: KPM dapat mengecek status melalui situs resmi pemerintah cekbansos.kemensos.go.id.
• Aplikasi: SIKS-NG, biasanya diakses oleh pendamping atau operator desa.
• Pastikan status terdaftar aktif sebagai penerima dari desil 1–4 agar pencairan tidak tertunda.***
Editor : Eli Kustiyawati