RADAR BOGOR – Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah dikabarkan kembali mencairkan lima jenis bantuan sosial (bansos) tambahan selain BLT Kesra Rp900 ribu yang sudah berjalan, mengutip dari kanal YouTube KLIK BANSOS.
Pencairan PKH dan BPNT Tahap 4 masih berlangsung hingga kuota terpenuhi, yaitu 10 juta keluarga untuk PKH dan 18,3 juta keluarga untuk BPNT.
Bagi penerima yang belum menerima dana di rekening, disarankan rutin mengecek saldo KKS Merah Putih maupun rekening bank penyalur.
Selain BLT Kesra senilai Rp900 ribu, berikut lima bansos tambahan yang akan cair serentak Desember 2025:
1. Bantuan Tunai Rp500 ribu per KPM (PKH Plus)
Hanya berlaku di beberapa daerah, khususnya Jawa Timur. Sasarannya adalah lansia berusia 70 tahun ke atas, dengan anggaran bersumber dari APBD, bukan APBN.
2. Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP)
Bernilai hingga Rp1,8 juta per anak dan diberikan kepada KPM yang memiliki anak sekolah jenjang SD–SMA. Besaran bantuannya ialah Rp450 ribu untuk SD, Rp750 ribu untuk SMP, dan Rp1,8 juta untuk SMA.
Pencairannya dilakukan melalui Bank BRI (SD–SMP) dan BNI (SMA), sedangkan wilayah Aceh melalui Bank BSI.
3. Bantuan Tambahan Tahun Baru 2026
KPM PKH atau BPNT yang memiliki anak sekolah akan kembali menerima bantuan pendidikan PIP 2026 dengan nominal yang sama, yakni Rp450 ribu (SD), Rp750 ribu (SMP), dan Rp1,8 juta (SMA).
4. Bantuan Langsung Tunai Daerah Jakarta (KLJ, KAJ, KPDJ)
Sebanyak 196.511 warga Jakarta menerima bansos ini. Nilainya Rp300 ribu per bulan dan diberikan kepada lansia, anak, serta penyandang disabilitas melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
5. Bantuan Beras 20 kg dan Minyak Goreng 4 Liter
Disalurkan hingga akhir Desember 2025 dengan sistem undangan resmi dari petugas. KPM wajib membawa surat undangan dan identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga saat pencairan.
Kategori KPM yang Akan Dicabut Seluruh Bansosnya Mulai 2026
• KPM yang telah meninggal dunia.
• KPM yang tidak ditemukan alamatnya atau pindah tanpa laporan ke Dinas Sosial.
• KPM dengan anggota keluarga bekerja sebagai TNI, Polri, ASN, atau berpenghasilan di atas UMP.
• KPM yang menyalahgunakan bantuan untuk kebutuhan nonpokok seperti membeli rokok, perhiasan, atau kendaraan.
• KPM yang menolak menerima bantuan.
Pencairan bansos tetap dilakukan bertahap hingga semua penerima yang terdaftar tersalurkan. Masyarakat diimbau untuk tidak panik atau tergesa-gesa karena proses verifikasi berjalan hingga akhir Desember.***
Editor : Eli Kustiyawati