RADAR BOGOR - Memasuki akhir tahun 2025, pencairan bantuan sosial (bansos) PKH BPNT terus berlanjut baik itu yang bersifat reguler atau tambahan.
Bansos yang cairkan mulai dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Progam Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra).
Kendati demikian, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus masuk ke dalam kriteria yang telah ditentukan agar bansos PKH BPNT yang mereka dapatkan bisa kembali cair di tahun 2026 mendatang.
Dengan kata lain, apabila tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan maka besar kemungkinan tidak akan menerima bantuan sosial di tahun depan.
Lantas, apa saja kriteria yang harus dipenuhi penerima bansos agar mereka bisa kembali menerima bantuan di tahun 2026? Berikut penjelasannya.
Dilansir dari kanal YouTube Cek Bansos, sedikitnya ada tolak ukur yang harus dipenuhi oleh KPM agar dana bantuan bisa cair kembali, yaitu sebagai berikut:
1. Masuk Kategori Desil Satu sampai Lima
Agar bisa menerima bansos lagi, KPM harus masuk ke dalam kategori desil satu hingga lima pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desil sendiri merupakan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat yang dibedakan klasifikasi dari desil satu hingga sepuluh.
Apabila KPM masuk ke dalam kategori desil enam hingga sepuluh, maka tidak diprioritaskan menjadi penerima bantuan, karena sudah dianggap memiliki kehidupan yang sejahtera secara ekonomi.
Penentuan desil ini ditentukan oleh pemerintah melalui Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan survei yang dilakukan oleh petugas lapangan.
Apabila terdapat kekeliruan pada desil yang dimiliki oleh KPM, maka bisa melakukan proses perbaikan melalui operator Siks-NG yang ada di desa atau kelurahan masing-masing.
2. Masa Kepesertaan Masih Aktif
Bansos juga akan berlanjut disalurkan di tahun 2026 kepada KPM yang masa Kepesertaannya masih aktif pada sistem yang dikelola oleh Kemensos.
Salah satu tandanya adalah masih menerima dana bantuan sosial di tahap keempat untuk periode Oktober, November, dan Desember tahun 2025.
Dengan kata lain, apabila pada tanpa empat ini sudah tidak cair karena beberapa faktor, maka sudah dapat dipastikan KPM tersebut tidak akan menerima bansos di tahun depan.
3. Status Bansos Tidak Exclude
KPM yang status bantuannya pada Siks-NG terdapat keterangan exclude, tidak akan menerima bansos di tahun 2026 mendatang.
Status exclude ini disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari data kependudukan yang tidak valid hingga terindikasi pernah melakukan pemain game online terlarang.
Oleh karena itu, silahkan untuk memastikan status bansos yang dimiliki dengan bertanya secara langsung ke operator Siks-NG atau pendapat PKH yang ada di wilayahnya masing-masing.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga