Bukan BPNT, BLT Dana Desa Rp600 Ribu hingga Bansos Rp1,8 Juta Dipercepat Cair Jelang Batas Akhir Tahun 2025
Mutia Tresna Syabania• Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB
Ilustrasi: Uang pencairan bantuan sosial (bansos).
RADAR BOGOR - Menjelang batas akhirtahun2025, penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler seperti PKH dan BPNT terus digeber termasuk pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Dana bansos ini disalurkan secara tunai dan dipercepat agar tidak hangus atau dikembalikan ke kas negara.
Dikutip dari Youtube Nita's TV, bansos BLT DD yang pencairannya dilakukan melalui Balai Desa atau tempat yang ditentukan, saat ini banyak dicairkan dalam nominal besar, salah satunya adalah Rp600.000.
BLTDana Desa merupakan bantuan yang bersumber dari Dana Desa, dengan tujuan membantu masyarakat miskin ekstrem di pedesaan dengan nominal Rp300.000 per bulan.
Nominal Pencairan: Pencairan BLT DD sangat tergantung pada kebijakan masing-masing desa:
1. Rp600.000: Jika dicairkan untuk 2 bulan alokasi (misalnya November-Desember).
2. Rp900.000: Jika dicairkan untuk 3 bulan sekaligus.
3. Rp1.800.000: Jika dicairkan sekaligus untuk 6 bulan.
Percepatan AkhirTahun: Khusus menjelang akhirtahun2025, banyak desa yang berupaya mencairkan sisa alokasi, termasuk alokasi 2 bulan (Rp600.000), untuk memastikan anggaran desa terserap dan bantuan diterima KPM.
Berbeda dengan bansos reguler Kemensos (PKH/BPNT) yang bisa dicek melalui KKS atau aplikasi Cek Bansos, BLTDana Desa memiliki mekanisme pencairan tersendiri.
1. Pengecekan Penerima
Tidak Bisa Dicek Mandiri: Data penerima BLT DD tidak dapat dicek secara daring (online) atau melalui aplikasi Cek Bansos.
Konfirmasi ke Perangkat Desa: Cara terbaik untuk mengetahui status penerimaan adalah dengan konfirmasi langsung ke kepala desa atau perangkat desa setempat, karena mereka yang memegang data bayar (daftar penerima manfaat).
2. Mekanisme Pencairan
Surat Undangan: Desa akan mengirimkan Surat Undangan Pencairan kepada penerima.
Detail Pencairan: Surat undangan mencantumkan informasi penting seperti jadwal (tanggal dan jam) dan tempat pencairan.
Persyaratan: Penerima wajib membawa Surat Undangan dan Identitas Diri yang sesuai dengan yang tertera pada surat undangan.
Penerimaan Tunai (Cash): Setelah verifikasi identitas, dana akan diberikan secara tunai di tempat yang telah ditentukan.
Imbauan Penting: Batas Waktu dan Peluang Bansos 2026
1. Batas Waktu Pencairan Bansos
Pencairan bansos melalui KKS (PKH/BPNT) paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2025.
Peringatan: Jika dana bansos sudah cair ke KKS, tapi tidak ditarik tunai/dicairkan sebelum batas waktu yang ditentukan, dana tersebut berisiko hangus (dikembalikan ke kas negara).
Bagi warga yang belum pernah menerima Bansos tetapi merasa layak, ada dua cara mengusulkan diri untuk masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar berpeluang menerima Bansos di tahun 2026:
• Melalui Perangkat Desa: Mendatangi kantor desa/kelurahan untuk mengusulkan data sebagai calon penerima bansos.
• Daftar Mandiri: Mengusulkan diri (atau kerabat/tetangga) secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.
Mendaftar ke DTKS adalah langkah awal wajib, untuk menjadi penerima bansos reguler Kemensos di masa depan.***