Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bukan Sekadar Cair, Ternyata PKH BPNT Susulan Akhir Desember 2025 Menentukan Lanjut Tidaknya Bansos di Awal 2026, Simak Penjelasannya

Ira Yulia Erfina • Jumat, 26 Desember 2025 | 19:19 WIB
Ilustrasi. Penyaluran bansos ke KPM PKH BPNT.
Ilustrasi. Penyaluran bansos ke KPM PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, pemerintah kembali memacu percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH BPNT susulan agar hak penerima tidak tertinggal.

Rentang waktu 26 hingga 31 Desember menjadi periode krusial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH BPNT, terutama pemegang Kartu Keluarga Sejahtera lama maupun baru.

Karena bansos PKH BPNT yang tidak ditarik hingga akhir tahun berisiko hangus dan berpengaruh langsung terhadap pencairan bantuan pada awal 2026.

Informasi ini penting dicermati karena menyangkut kepastian saldo, status kepesertaan, serta keberlanjutan bansos PKH BPNT ke depan.

1. Pencairan Susulan PKH dan BPNT Akhir Desember 2025

Dikutip dari kanal Kabar Bansos, pemerintah menjadwalkan pencairan bantuan susulan PKH dan BPNT tahap keempat pada 26-31 Desember 2025 sebagai penyelesaian distribusi bansos tahun berjalan.

Penyaluran ini mencakup penerima lama maupun penerima baru, termasuk KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia dan kini beralih ke sistem KKS Merah Putih.

Bagi KPM yang belum menerima saldo hingga saat ini, pengecekan status sangat dianjurkan melalui pendamping sosial atau sistem Siks NG Online.

Apabila status bantuan sudah aktif dan tercatat dengan keterangan SI atau Standing Instruction, maka dana dipastikan masih dalam proses dan akan masuk sebelum pergantian tahun.

Untuk BPNT, nominal yang disalurkan tercatat sebesar Rp600.000 sebagai akumulasi bantuan pangan non tunai.

2. Batas Waktu Penarikan dan Dampaknya bagi KPM

Akhir Desember bukan sekadar penutup kalender, tetapi juga batas administratif penarikan bantuan sosial.

Kementerian Sosial menetapkan 31 Desember 2025 sebagai tenggat terakhir. Apabila saldo bantuan tidak ditarik hingga melewati tanggal tersebut, dana secara otomatis akan dikembalikan ke kas negara.

Konsekuensinya tidak hanya berhenti di situ, karena KPM yang tidak menarik bantuan berisiko mengalami kendala pada pencairan tahap pertama tahun 2026, khususnya periode Januari hingga Maret.

Oleh karena itu, pemantauan saldo KKS dan penarikan tepat waktu menjadi langkah penting untuk menjaga status kepesertaan tetap aman.

3. Daftar Bantuan yang Tidak Dilanjutkan pada 2026

Memasuki tahun 2026, pemerintah melakukan penyesuaian program bantuan dengan menghentikan beberapa skema yang bersifat sementara atau penebalan di tahun 2025.

Bantuan yang tidak lagi dilanjutkan antara lain BLT Kesra dengan total nilai Rp900.000, bantuan beras dan minyak goreng yang hanya bersifat program akhir tahun, serta BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp600.000 yang telah resmi dihentikan.

Selain itu, penebalan bansos atau sembako tambahan sebesar Rp400.000 juga tidak lagi masuk dalam anggaran 2026.

BLT Dana Desa pun disebut tidak dilanjutkan karena berbagai evaluasi, termasuk temuan penyaluran yang tidak tepat sasaran dan persoalan tata kelola.

4. Program Bansos yang Tetap Berjalan di Tahun 2026

Di tengah penghentian sejumlah bantuan sementara, pemerintah menegaskan bahwa program bansos reguler tetap menjadi prioritas pada 2026. PKH dan BPNT dipastikan berlanjut sebagai tulang punggung perlindungan sosial.

Selain itu, Program Indonesia Pintar untuk peserta didik tetap disalurkan, bersamaan dengan bantuan permakanan bagi lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal.

Program Makan Bergizi Gratis juga tetap masuk agenda nasional, serta bantuan iuran jaminan kesehatan melalui skema PBI JK atau BPJS Kesehatan gratis yang terus diberikan kepada masyarakat rentan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh