Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair hingga 31 Desember, Simak Penjelasan Nasib Bantuan yang Belum Masuk dan 3 Golongan KPM Seumur Hidup

Khairunnisa RB • Jumat, 26 Desember 2025 | 19:22 WIB
Ilustrasi. Penyaluran bansos PKH BPNT.
Ilustrasi. Penyaluran bansos PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial kembali menegaskan batas akhir pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keempat tahun 2025.

Berdasarkan surat edaran terbaru, tanggal 31 Desember 2025 ditetapkan sebagai tenggat terakhir penyaluran bansos PKH BPNT melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, baik versi lama maupun baru, yang disalurkan melalui Bank BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri.

Informasi ini menjadi perhatian besar bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH BPNT yang hingga kini masih menunggu bansos masuk ke rekening mereka.

Pemerintah mengimbau seluruh KPM untuk segera melakukan pengecekan saldo secara berkala guna memastikan apakah dana bantuan telah ditransfer sebelum batas akhir pencairan.

Selain PKH, Kementerian Sosial juga masih terus menyalurkan bantuan BPNT menyusul pencairan bantuan pendebalan serta BLT keselas senilai Rp900.000 yang seharusnya berakhir pada 21 Desember 2025.

Proses penyaluran lanjutan ini masih berlangsung hingga 30 Desember 2025, sehingga KPM yang sebelumnya belum menerima bantuan diminta tetap aktif memantau saldo KKS masing-masing.

Lalu, bagaimana nasib KPM yang hingga tanggal 31 Desember 2025 belum juga menerima bantuan?

Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos dijelaskan bahwa terdapat dua kemungkinan utama.

Pertama, bantuan sebenarnya sudah masuk ke bank penyalur, namun proses transfer ke rekening KPM belum sepenuhnya selesai.

Kondisi ini dapat dimaklumi mengingat jumlah penerima BPNT mencapai sekitar 18,3 juta keluarga, sementara penerima PKH mencapai 10 juta keluarga di seluruh Indonesia.

Dalam kondisi ini, bantuan masih berpeluang cair melalui pencairan susulan meski statusnya sempat tercatat sebagai gagal salur.

Kemungkinan kedua adalah KPM yang bersangkutan telah dicoret atau tereksklusi dari daftar penerima bantuan.

Setiap bulan, Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) secara rutin melakukan verifikasi dan validasi data.

Beberapa kriteria yang menyebabkan KPM dikeluarkan antara lain meninggal dunia, adanya anggota keluarga yang memiliki pekerjaan tidak layak menerima bantuan seperti TNI, Polri, atau pekerja dengan penghasilan di atas UMR/UMP, kondisi ekonomi yang dinilai sudah mampu, hingga penyalahgunaan bantuan untuk keperluan terlarang seperti rokok, minuman keras, atau game online terlarang.

Di tengah kekhawatiran masyarakat, pemerintah juga membawa kabar baik.

Kementerian Sosial secara resmi mengesahkan kebijakan baru yang menetapkan tiga golongan KPM berhak menerima bantuan PKH dan BPNT seumur hidup.

Golongan pertama adalah KPM dengan komponen lansia.

Selama bantuan digunakan sesuai peruntukannya, mereka akan tetap menjadi penerima sepanjang hidup.

Golongan kedua adalah KPM dengan anggota keluarga penyandang disabilitas berat.

Pemerintah menilai kelompok ini membutuhkan perlindungan sosial jangka panjang.

Golongan ketiga adalah KPM ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang juga ditetapkan sebagai penerima bantuan seumur hidup sesuai regulasi terbaru.

Sementara itu, bagi KPM usia produktif, pemerintah menetapkan batas penerimaan bantuan maksimal selama lima tahun.

Namun, sebagai alternatif, mereka dapat mengakses program Pemberdayaan dan Pengembangan Sosial Ekonomi (PPSE) dengan bantuan modal usaha hingga Rp5 juta serta pendampingan usaha.

Program ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi dan mencegah kemiskinan berulang.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh