RADAR BOGOR - Di penghujung Desember ini, pencairan bansos BPNT tahap 4 yang menjadi penentu bagi banyak KPM masih disalurkan bertahap terutama mereka yang hingga kini belum menerima haknya.
Situasi ini menuntut kewaspadaan dan keaktifan penerima bantuan agar tidak kehilangan kesempatan akibat keterlambatan informasi atau keliru memahami kebijakan yang sedang berjalan.
Dikutip dari kanal Pendamping Sosial bahwa batas akhir pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 4 secara nasional ditetapkan hingga 31 Desember.
Artinya, selama rentang waktu tersebut, peluang saldo bantuan masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera masih terbuka.
KPM yang hingga hari-hari terakhir belum melihat adanya dana masuk sangat disarankan untuk tetap melakukan pengecekan secara berkala, terutama pada tanggal 30 dan 31 Desember.
Pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa pencairan sering kali dilakukan mendekati tutup tahun sebagai bagian dari penyesuaian administrasi dan penyelesaian kuota bantuan yang belum terserap.
Apabila memasuki Januari tahun berikutnya bantuan tetap tidak diterima, langkah yang paling tepat adalah melakukan klarifikasi langsung kepada petugas SIKS-NG di wilayah masing-masing untuk memastikan apakah status kepesertaan masih aktif atau sudah mengalami perubahan.
Pengecekan KKS di akhir tahun menjadi hal yang sangat krusial, bukan hanya bagi KPM yang belum pernah menerima pencairan, tetapi juga bagi mereka yang sebelumnya sempat terhenti pada tahap tertentu.
Penggenapan kuota di penghujung tahun anggaran kerap dilakukan sehingga data penerima yang sempat tertunda atau belum terealisasi bisa kembali diproses.
Dalam kondisi seperti ini, risiko terbesar justru muncul ketika saldo bantuan sudah masuk tetapi tidak segera diketahui oleh pemilik KKS.
Jika dana tersebut dibiarkan terlalu lama tanpa penarikan, bukan tidak mungkin saldo akan dibekukan oleh sistem, sehingga hak KPM menjadi sulit untuk diakses kembali.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami secara utuh isu yang ramai diperbincangkan terkait bantuan tambahan atau yang kerap disebut sebagai bansos penebalan dengan nominal Rp400.000.
Pencairan dana ini memang terjadi pada bulan Desember, tetapi bukan merupakan alokasi baru untuk periode November-Desember tahap 4.
Bantuan tersebut sejatinya hak lama untuk alokasi bulan Juni-Juli yang baru bisa dicairkan sekarang karena proses pemadanan data kepesertaan atau penerbitan KKS baru rampung di akhir tahun.
Dengan demikian, KPM yang sudah menerima bantuan untuk periode tersebut sebelumnya tidak akan mendapatkan pencairan ulang, sehingga penting untuk meluruskan persepsi agar tidak menimbulkan harapan yang keliru di tengah masyarakat.
Pembahasan mengenai penerima lansia juga menjadi poin penting yang kerap menimbulkan kesalahpahaman. Tidak semua lansia secara otomatis berhak menerima bantuan sosial sebab faktor utama penentu penerimaan bansos adalah kondisi ekonomi rumah tangga.
Lansia yang tergolong mampu, memiliki aset memadai, atau berada dalam keluarga yang secara finansial kuat tidak termasuk dalam prioritas penerima.
Bansos diberikan pertama-tama kepada warga miskin, kemudian dipertimbangkan berdasarkan tingkat kerentanan seperti usia lanjut, disabilitas, atau kondisi sosial tertentu.
Prinsip ini diterapkan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar tepat sasaran dan menjangkau mereka yang paling membutuhkan
Editor : Eka Rahmawati