RADAR BOGOR - Menjelang berakhirnya tahun 2025, pemerintah kembali mempercepat penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat.
Salah satu yang paling menyita perhatian adalah pencairan ulang BLT Kesra sebesar Rp900.000 yang dijadwalkan berlangsung mulai 29 hingga 31 Desember 2025.
Kabar baiknya, bantuan ini tidak hanya menyasar desil 1 hingga desil 4, tetapi desil 5 juga berpeluang besar menerima bantuan, seiring dengan masih tersedianya anggaran yang belum terserap maksimal.
Percepatan pencairan ini dilakukan sebagai langkah strategis pemerintah agar dana bantuan sosial tidak kembali ke kas negara.
Masyarakat penerima manfaat (KPM) yang telah menerima surat undangan pencairan dari Kantor Pos diimbau segera melakukan pencairan sesuai jadwal yang tertera.
Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, tak hanya BLT Kesra, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga masih terus disalurkan.
Baik KPM pemegang KKS lama maupun KKS baru, termasuk yang belum menerima pencairan tahap kedua, ketiga, hingga keempat, masih memiliki kesempatan hingga batas akhir 31 Desember 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa dana yang sudah masuk ke rekening KKS namun tidak dicairkan hingga melewati batas waktu, berpotensi ditarik kembali.
Oleh karena itu, KPM diminta rutin mengecek saldo dan segera melakukan penarikan.
Selain BLT Kesra, terdapat lima bantuan tambahan yang juga dicairkan di penghujung tahun ini:
1. Bantuan Pendidikan PIP 2025
- SD/sederajat: Rp450.000
- SMP/sederajat: Rp750.000
- SMA/sederajat: hingga Rp1.800.000
2. Bantuan Beras 20 Kg + Minyak Goreng 4 Liter
Diberikan melalui undangan resmi dengan lokasi dan jadwal tertentu.
3. Bansos Penebalan Rp400.000
Khusus KPM peralihan dari PT Pos ke KKS Merah Putih yang belum menerima bantuan periode Juni–Juli 2025.
4. Susulan PKH Tahap Akhir 2025
5. Susulan BPNT Akhir Tahun
Pemerintah juga memberi peringatan bahwa mulai 2026, sejumlah kategori KPM tidak lagi berhak menerima bansos, antara lain:
1. KPM yang telah meninggal dunia
2. KPM dengan alamat tidak valid
3. Dalam satu KK terdapat ASN, TNI/Polri, atau pekerja bergaji di atas UMP
4. Penyalahgunaan bansos (rokok, miras, perhiasan, cicilan kendaraan)
5. KPM yang menolak menerima bantuan
Dengan waktu yang semakin terbatas, KPM diimbau segera memastikan status kepesertaan dan melakukan pencairan sebelum akhir tahun.***
Editor : Eli Kustiyawati