RADAR BOGOR - Harapan bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH BPNT yang bantuannya sempat tersangkut di akhir tahun lalu kini terjawab sudah.
Pemerintah, melansir YouTube Kabar Bansos, disebut memperpanjang masa penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 4 tahun anggaran 2025 hingga Januari 2026, dengan bukti mulai masuknya saldo Rp600.000 ke rekening KKS Bank Mandiri dan BNI per hari ini, 3 Januari 2026.
KPM yang statusnya di SIKS-NG masih menunjukkan Belum SPM atau Belum SP2D, ini adalah sinyal positif bahwa bansos PKH BPNT Anda sedang dalam proses transfer susulan.
Laporan dari lapangan menunjukkan adanya gelombang pencairan susulan yang cukup masif di dua bank Himbara. Dilansir dari kanal YouTube Kabar Bansos berdasarkan bukti struk penarikan KPM:
- KKS Mandiri: Berhasil mencairkan saldo Rp600.000 (BPNT susulan) dan ditemukan saldo masuk Rp400.000 yang diidentifikasi sebagai bantuan penebalan.
- KKS BNI: Menyusul dengan nominal serupa Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan sekaligus (Oktober-Desember 2025).
Banyak KPM khawatir karena data di aplikasi SIKS-NG masih tertulis Belum SPM (Surat Perintah Membayar).
Faktanya, status tersebut justru menjadi pertanda bahwa nama KPM tetap terdaftar sebagai penerima, bukan dihapus. KPM hanya perlu menunggu giliran transfer dari Bank Penyalur ke rekening KKS masing-masing.
Pemerintah sengaja membuka termin susulan di bulan Januari ini untuk memastikan sisa kuota bantuan 2025 terserap 100 persen.
Selain PKH dan BPNT susulan, terdapat beberapa bantuan lain yang siap dicairkan bagi mereka yang memenuhi syarat:
- Atensi YAPI: Bantuan khusus anak yatim piatu.
- Program Permakanan: Bantuan bagi lansia dan disabilitas mandiri.
- Bansos Khusus Jakarta: KAJ, KLJ, dan KJP juga dijadwalkan cair di awal tahun ini.
- Makan Bergizi Gratis: Program unggulan ini dipastikan resmi berjalan secara nasional mulai 2026.
Urgensi tertinggi kali ini ada pada penerima dana pendidikan PIP (Program Indonesia Pintar). Bagi siswa yang namanya masuk dalam SK Nominasi 2025 namun belum memiliki rekening aktif, Anda wajib melakukan aktivasi paling lambat 31 Januari 2026.
Jika melewati tenggat tersebut, dana bantuan hingga Rp1,8 juta akan ditarik kembali oleh pemerintah ke kas negara.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga