RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) PKH BPNT tahap 4 yang merupakan alokasi akhir tahun 2025 mulai direalisasikan pada Januari 2026 setelah sebelumnya mengalami penundaan.
Penyaluran bansos PKH BPNT dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur dan belum menjangkau seluruh keluarga penerima manfaat secara bersamaan.
Dilansir dari kanal Pendamping Sosial, bahwa Pemerintah menegaskan proses penyaluran bansos PKH BPNT ini berjalan paralel dengan pemutakhiran data serta kesiapan sistem perbankan.
Sehingga wajar jika sebagian penerima sudah menerima bantuan sementara lainnya masih menunggu.
1. Jadwal Awal Pencairan Bansos Tahap 4 Januari 2026
Pencairan bansos tahap 4 mulai terpantau sejak tanggal 5 Januari 2026. Penyaluran ini merupakan realisasi tahap akhir tahun 2025 yang baru dapat dicairkan di awal tahun anggaran 2026 karena proses administrasi dan penyesuaian sistem.
2. Update Pencairan Berdasarkan Bank Penyalur
Bank Syariah Indonesia menjadi bank yang lebih awal menyalurkan bantuan kepada pemegang KKS sejak 5 Januari 2026.
Bank BNI mulai menyalurkan bantuan secara terbatas pada tanggal 6 dan 7 Januari 2026. Sementara itu, Bank BRI tercatat sebagai bank dengan jumlah pencairan terbanyak hingga tanggal 10 Januari 2026, sehingga banyak penerima melaporkan saldo mulai masuk ke rekening KKS.
3. Pencairan BPNT Tahap 4 dengan Nominal Rp600.000
Bantuan Pangan Non Tunai tahap 4 dilaporkan cair pada tanggal 8 Januari 2026 dengan nominal sebesar Rp600.000. Dana ini merupakan akumulasi bantuan pangan yang menjadi hak penerima pada tahap akhir tahun 2025.
4. Pencairan PKH Tahap 4 dan Rincian Nominal Bantuan
Program Keluarga Harapan tahap 4 mulai cair pada tanggal 10 Januari 2026. Sebagian penerima melaporkan nominal bantuan sebesar Rp975.000 sesuai komponen keluarga.
Untuk komponen lansia, bantuan yang dicairkan mencapai Rp1.200.000, menyesuaikan ketentuan bantuan tahunan bagi kelompok usia lanjut.
5. Status Pencairan Belum Serentak di Seluruh Wilayah
Hingga pertengahan Januari 2026, pencairan bansos tahap 4 belum mencapai seratus persen. Laporan penerima yang sudah cair masih tergolong sebagian kecil, sementara mayoritas penerima masih berada dalam proses penyaluran bertahap.
6. Arti Status SI di Sistem Pendataan Sosial
Sebagian penerima yang melakukan pengecekan mendapati status SI atau Standing Instruction. Status ini menandakan bahwa bantuan telah dijadwalkan untuk dicairkan oleh sistem dan tinggal menunggu proses transfer dari pihak bank penyalur.
7. Langkah yang Disarankan Jika Bansos Belum Cair
Penerima yang belum menerima bantuan disarankan untuk menanyakan langsung kepada petugas bantuan sosial atau operator sistem di desa dan kelurahan.
Langkah ini penting untuk memastikan apakah keterlambatan hanya bersifat teknis atau disebabkan oleh kendala data seperti terjadinya pengecualian kepesertaan.
8. Pengetatan Verifikasi Komitmen Mulai Tahap 1 Tahun 2026
Mulai tahap 1 tahun 2026, pemerintah kembali menerapkan verifikasi komitmen secara ketat. Bantuan sosial ditegaskan sebagai bantuan bersyarat, sehingga keberlanjutan pencairan sangat bergantung pada kepatuhan penerima terhadap kewajiban yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Ramalkan Penyanyi Pop Senior Berinisial S Akan Menikah di 2026, Hard Gumay: Rambut Pendek
9. Kewajiban Komponen Kesehatan bagi Penerima PKH
Ibu hamil dan nifas wajib menjalani pemeriksaan kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan. Balita usia 0 hingga 6 tahun wajib hadir di posyandu setiap bulan untuk penimbangan, imunisasi, dan pemantauan tumbuh kembang.
Lansia serta penyandang disabilitas berat diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan rutin dan layanan sosial yang tersedia.
10. Kewajiban Komponen Pendidikan Terhubung Data Nasional
Anak penerima bantuan yang berada di jenjang SD hingga SMA wajib memiliki tingkat kehadiran sekolah minimal 85 persen.
Anak yang tercatat putus sekolah berisiko menyebabkan bantuan orang tua dihentikan karena data kesejahteraan sosial telah terintegrasi dengan sistem pendidikan nasional.
11. Komitmen Perlindungan Sosial dan Anak
Keluarga penerima dilarang melibatkan anak dalam pekerjaan berbahaya, tidak diperkenankan melakukan pernikahan di bawah usia ketentuan, serta harus terbebas dari praktik kekerasan dalam rumah tangga.
12. Kewajiban Pemutakhiran Data Kependudukan
Seluruh data kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP, NIK, dan alamat harus selalu diperbarui. Setiap perubahan status keluarga wajib dilaporkan agar tidak berdampak pada penundaan pencairan maupun penonaktifan kepesertaan bansos.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga