RADAR BOGOR – Kabar baik kembali datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos).
Setelah sempat membuat resah karena bantuan belum juga masuk hingga akhir Desember 2025, kini bantuan PKH dan BPNT susulan resmi mulai dicairkan pada Januari 2026.
Informasi ini sekaligus meluruskan isu yang sebelumnya beredar luas bahwa bansos tahap 4 yang belum cair dianggap hangus dan dikembalikan sepenuhnya ke kas negara.
Faktanya, tidak semua bantuan yang belum cair otomatis hangus.
Pemerintah membedakan secara tegas antara dana yang sudah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), tetapi tidak ditarik, dengan bantuan yang memang belum sempat disalurkan.
Mana Dana yang Ditarik ke Kas Negara?
Dana bantuan hanya akan ditarik kembali ke kas negara apabila saldo sudah masuk ke rekening KKS, namun tidak ditransaksikan hingga batas waktu.
Untuk PKH dan BPNT tahap 4 tahun 2025, batas akhir pencairan adalah 31 Desember 2025.
Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, khusus BPNT yang cair lebih awal, batas transaksinya bahkan berakhir pada 21 Desember 2025.
Artinya, jika saldo sudah tersedia di KKS, namun dibiarkan mengendap tanpa transaksi hingga melewati tanggal tersebut, maka dana itulah yang ditarik kembali.
Sebaliknya, bagi KPM yang hingga akhir Desember 2025 saldonya masih nol, namun kepesertaan tetap aktif dan status penyaluran di aplikasi SIKS-NG sudah SPM atau SI, bantuan tidak hangus dan justru masuk dalam skema pencairan susulan Januari 2026.
BRI Jadi Bank Penyalur Terpantau Cair Lebih Dulu
Hingga pertengahan Januari 2026, pencairan PKH–BPNT susulan terpantau mulai berjalan di sejumlah wilayah, terutama Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah, dengan Bank BRI sebagai penyalur utama.
Hal ini sejalan dengan status penyaluran BRI yang di sistem SIKS-NG telah berada pada tahap Standing Instruction (SI).
KPM dengan bank penyalur lain diminta untuk tetap bersabar karena pencairan dilakukan secara bertahap, seperti pola sebelumnya.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Saldo Masih Nol?
Bagi KPM yang hingga kini belum menerima bantuan, langkah paling penting adalah menghubungi pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Pastikan status bantuan di SIKS-NG sudah SPM atau SI.
Jika status sudah SI, bantuan diperkirakan akan masuk ke rekening KKS dalam waktu 1 hingga 7 hari.
Pemerintah juga mengimbau KPM untuk rutin mengecek saldo dan segera melakukan pencairan setelah dana masuk agar bantuan tidak kembali ditarik ke kas negara.
Isu PKH Tahap 1 Tahun 2026 Mulai Cair, Benarkah?
Beredar kabar bahwa bantuan PKH periode Januari–Maret 2026 sudah muncul di sistem.
Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Hingga saat ini, pemerintah masih memprioritaskan penyelesaian pencairan PKH–BPNT susulan tahun 2025.
Di aplikasi SIKS-NG, periode penyaluran masih tercatat Oktober–Desember 2025 dan belum bergeser ke tahap 1 tahun 2026.***
Editor : Eli Kustiyawati