RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu.
Menariknya, pemilik KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan kriteria tertentu berpeluang menerima bansos pemerintah dengan total nilai hingga Rp14,4 juta dalam satu tahun.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan bansos tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya.
Kriteria Pemilik KTP dan KK Penerima Bantuan 2026
Dilansir dari YouTube Klik Bansos, masyarakat yang berpeluang menerima bantuan sosial pada tahun 2026 harus memenuhi beberapa persyaratan utama, di antaranya:
Terdaftar dalam DTSENNama pemilik KTP dan KK harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN merupakan basis data terpadu yang menggabungkan DTKS, Regsosek, dan P3KE guna memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Data Kependudukan Valid di DukcapilKTP wajib sudah berbasis elektronik, serta data pada KTP dan KK harus sesuai, mulai dari nama, NIK, hingga alamat, dan padan dengan sistem kesejahteraan sosial.
Bukan dari Keluarga dengan Pekerjaan TertentuDalam satu KK tidak terdapat anggota keluarga yang berstatus ASN, TNI, atau Polri, serta tidak memiliki penghasilan di atas UMP yang terdeteksi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Memiliki Komponen Penerima BantuanDalam satu KK terdapat anggota keluarga dengan kriteria berikut:
- Ibu hamil atau nifas
- Anak usia dini (0–6 tahun)
- Anak usia sekolah (SD, SMP, hingga SMA atau sederajat)
- Lansia di atas 60 tahun
- Penyandang disabilitas berat
Rincian Bantuan Sosial yang Bisa Diterima
Total bantuan hingga Rp14,4 juta berasal dari beberapa program bantuan pemerintah, antara lain:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan PKH diberikan maksimal untuk empat komponen dalam satu keluarga, dengan rincian:
- Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000 per tahun
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun
- Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun
- Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun
- Total bantuan PKH: Rp9.500.000 per tahun
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan, sehingga total dalam satu tahun mencapai:
Rp2.400.000 per tahun
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan pendidikan melalui PIP diberikan kepada anak sekolah dengan rincian:
- Anak SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
- Anak SMA/sederajat: Rp1.800.000 per tahun
- Total bantuan PIP: Rp2.550.000 per tahun
Total Bantuan yang Bisa Diterima
Jika seluruh bantuan di atas diterima oleh satu keluarga yang memenuhi syarat, maka total bantuan pada tahun 2026 adalah:
- PKH: Rp9.500.000
- BPNT: Rp2.400.000
- PIP: Rp2.550.000
- Total keseluruhan: Rp14.450.000 per tahun (dibulatkan hingga Rp14,4 juta).
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bantuan secara mandiri melalui:
- Aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (tersedia di Play Store) untuk PKH dan BPNT
- Laman resmi PIP di pip.kemdikdasmen.go.id untuk bantuan pendidikan
- Atau dengan menanyakan langsung kepada operator desa atau pendamping PKH setempat
Bantuan sosial tahun 2026 menjadi peluang besar bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan dukungan ekonomi dari pemerintah.
Pastikan data kependudukan sudah valid dan terdaftar dalam DTSEN agar peluang menerima bantuan semakin besar.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu masyarakat dalam memahami hak serta peluang bantuan sosial di tahun 2026.***
Editor : Eli Kustiyawati