RADAR BOGOR - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu jenis bantuan sosial reguler yang berlanjut disalurkan di tahun 2026.
Bansos utama yang satu ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan dari berbagai macam komponen, mulai dari lansia hingga penyandang disabilitas.
Setiap komponen PKH akan menerima dana bantuan yang cukup bervariasi, yaitu mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per tahunnya.
Kendati demikian, berdasarkan aturan terbaru di tahun 2026, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH akan ditangguhkan bantuannya apabila tidak memenuhi verifikasi komitmen yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos, berikut tiga jenis verifikasi komitmen yang harus dipenuhi oleh KPM bansos reguler tersebut.
1. Komitmen Pendidikan
Bagi komponen anak sekolah baik itu SD, SMP, hingga SMA wajib memiliki tingkat kehadiran maksimal 85 persen di sekolah setiap sementernya.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan anak KPM agar tetap menjalankan pendidikan dengan sungguh-sungguh selama menerima bansos dari pemerintah.
Verifikasi pendidikan tentu memerlukan kerjasama antara orang tua siswa, kepala sekolah, dan pendamping sosial.
2. Komitmen Kesehatan
Komintemen di bidang kesehatan juga harus dipenuhi oleh KPM PKH, terutama bagi ibu hamil, anak balita, hingga penyandang disabilitas.
Baca Juga: Kabar Bansos BPNT Susulan Rp600 Ribu Hari Ini: Status di SIKS-NG Belum SI, Begini Nasib KPM di 2026
Dalam hal ini, ibu hamil harus secara rutin melakukan pemeriksaan kehamilan, sedangkan anak balita harus dibawa oleh orang tuanya ke Posyandu untuk mendapatkan imunisasi.
3. Komitmen Kesejahteraan Sosial
Selanjutnya ada komitmen kesejahteraan sosial yang harus dipenuhi oleh lansia dan penyandang disabilitas berat.
Kedua komponen bansos PKH ini bisa mengikuti kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala yang dilaksanakan oleh petugas kesehatan dan pendamping sosial.
Pendamping sosial nantinya akan mendokumentasikan kegiatan tersebut sebagai bukti bahwa KPM telah memenuhi komitemnya.
Pemerintah telah menetapkan bahwa batas akhir untuk melakukan verifikasi komitmen di tahun ini ini yaitu pada 15 Januari 2026.
Oleh karena itu, masih ada kesempatan beberapa hari ini untuk melakukan verifikasi tersebut agar dana bansos PKH tidak ditangguhkan pencairannya.***
Editor : Asep Suhendar