Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Syarat Bansos PKH Tetap Cair Tahun 2026, Berikut Komitmen KPM Agar Tetap Bisa Terima Bantuan

Fransisca Susanti Wiryawan • Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:12 WIB
Ilustrasi KPM terima bansos
Ilustrasi KPM terima bansos

RADAR BOGOR – Agar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tetap cair, terdapat komitmen (kewajiban) yang harus dipenuhi penerima manfaat. Hal tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Pendamping Sosial.

Komitmen (Kewajiban) Penerima Manfaat PKH

Berdasarkan komponen, berikut komitmen (kewajiban) penerima manfaat PKH.

1. Komponen kesehatan

Komponen kesehatan terdiri atas ibu hamil dan anak usia dini 0–6 tahun. Ibu hamil wajib memeriksakan kehamilan minimal empat kali di puskesmas atau posyandu setempat.

Anak usia dini wajib melakukan imunisasi lengkap, biasanya hingga usia enam tahun. Pendamping Sosial PKH setempat akan melakukan monitoring bersama petugas posyandu setempat.

Banyak KPM di area tertentu yang menjadi kader posyandu setempat sehingga memperoleh materi pengetahuan tentang pengasuhan anak, kesehatan ibu dan anak, dan lain-lain.

Materi tersebut sesuai dengan materi kelompok PKH yang disajikan oleh Pendamping Sosial PKH.

2. Komponen pendidikan

Komponen pendidikan terdiri atas murid SD, SMP, dan SMA. Mereka wajib hadir minimal 85% di sekolah.

Hal tersebut akan dimonitor oleh Pendamping Sosial PKH yang akan mendatangi sekolah dan menghubungi wali kelas.

3. Komponen kesejahteraan

Komponen kesejahteraan terdiri atas lansia dan penyandang disabilitas. Keduanya wajib mengikuti pertemuan rutin sebulan sekali, yaitu Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).

Tak hanya komponen kesejahteraan, komponen PKH lainnya juga wajib mengikuti pertemuan tersebut.

P2K2 diadakan oleh Pendamping Sosial PKH. Materi yang diajarkan, antara lain, kesehatan dan gizi; pengasuhan dan pendidikan anak; pengelolaan keuangan dan perencanaan usaha; perlindungan anak; serta kesejahteraan sosial.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Penyaluran PKH dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank Himbara atau Kantor Pos Indonesia.

Bansos reguler Kemensos tersebut diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu, yaitu desil 1–4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam setahun, bansos PKH cair empat kali (triwulan). Nominal bansos PKH per tahap berdasarkan komponen PKH, seperti kesehatan (ibu hamil ataupun anak usia dini Rp750 ribu), pendidikan (siswa SD Rp225 ribu, siswa SMP Rp375 ribu, siswa SMA Rp500 ribu), kesejahteraan sosial (lansia ataupun penyandang disabilitas Rp600 ribu), serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Rp2,7 juta.

Agar lebih efisien, sebaiknya KPM mengecek saldo KKS melalui aplikasi mobile bank Himbara, seperti Livin’ by Mandiri, Wondr by BNI, BRImo, dan BYOND by BSI.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #bansos #pkh