Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Warga Bogor Bersiap Jelang Ramadhan dan Lebaran 2026, Pemerintah Gulirkan Bansos Pangan Beras 20 Kg serta Diskon Transportasi hingga 100 Persen

Ira Yulia Erfina • Rabu, 11 Februari 2026 | 20:42 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan BPNT.
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan BPNT.

RADAR BOGOR - Pemerintah meluncurkan program stimulus ekonomi triwulan I tahun 2026 yang difokuskan pada pembagian bansos beras, juga diskon transportasi, menjelang Ramadhan dan Lebaran 2026.

Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Rabu, 11 Februari 2026, program ini memuat sejumlah kebijakan strategis di Ramadhan dan Lebaran tahun ini, bukan hanya bansos pangan beras, diskon transportasi mudik, tapi juga kebijakan fleksibilitas kerja.

Pemberian bansos beras Ramadhan, diskon transportasi Lebaran dan lainnya, diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kelancaran mobilitas selama periode hari besar keagamaan.

1. Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Dalam skema stimulus awal tahun ini, pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras dan minyak goreng kepada jutaan keluarga penerima manfaat.

Komoditas yang diberikan terdiri dari beras sebanyak 10 kilogram dan minyak goreng 2 liter untuk alokasi satu bulan.

Namun, penyaluran dilakukan sekaligus untuk dua bulan, sehingga setiap keluarga penerima akan memperoleh total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng dalam satu kali distribusi.

Target penerima bantuan ini mencapai 35,4 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan cakupan yang disebut serupa dengan penerima BLT Kesra pada akhir tahun 2025.

Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya dalam menghadapi potensi kenaikan kebutuhan konsumsi selama Ramadan hingga Lebaran.

2. Diskon Transportasi Mudik Lebaran 2026

Selain bantuan pangan, dilansir dari akun Instagram @kemensosri, stimulus ekonomi triwulan I 2026 juga mencakup pemberian diskon transportasi guna meringankan beban biaya perjalanan mudik.

Beberapa moda transportasi yang mendapatkan insentif antara lain kereta api dengan potongan harga hingga 30 persen yang berlaku pada 14-29 Maret 2026.

Untuk angkutan laut melalui PELNI, diskon sebesar 30 persen diberikan pada periode 11 Maret hingga 5 April 2026.

Sementara itu, penyeberangan pelabuhan mendapatkan diskon 100 persen atau gratis pada 12-31 Maret 2026. Pada sektor transportasi udara, tiket pesawat kelas ekonomi memperoleh potongan harga sekitar 17-18 persen yang berlaku pada 14-29 Maret 2026.

Rangkaian kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan mudik dengan biaya yang lebih terjangkau.

3. Kebijakan Work From Anywhere (WFA)

Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan mengurangi kepadatan mobilitas, pemerintah juga menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Aturan tersebut dijadwalkan diterapkan pada tanggal 16, 17, 25, 26, serta 27 Maret 2026.

Melalui skema ini, pekerja diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari lokasi selain kantor. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu distribusi pergerakan masyarakat agar tidak terpusat pada waktu tertentu, sekaligus memungkinkan aktivitas kerja tetap berjalan.

4. Cara Pendaftaran Bansos bagi yang Belum Terdaftar

Bagi warga yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, tersedia dua jalur pendaftaran ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jalur pertama adalah jalur formal melalui aparat desa atau kelurahan setempat, biasanya melalui layanan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

Data calon penerima akan diverifikasi melalui musyawarah desa sebelum diinput ke dalam aplikasi SIKS-NG.

Jalur kedua adalah pendaftaran mandiri melalui aplikasi “Cek Bansos” yang dapat diunduh melalui ponsel. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengajukan usulan secara langsung dengan mengikuti prosedur yang tersedia.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bansos #lebaran #transportasi #beras #ramadhan