RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) Tahap 1 tahun anggaran 2026 untuk pemegang KKS Bank BNI mulai terpantau berlangsung bertahap pada 14 Februari 2026.
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai wilayah melaporkan dana bansos BPNT sebesar Rp600.000 telah masuk ke KKS mereka. Berikut rincian informasinya secara terstruktur per poin.
Dilansir melalui kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Sabtu, 14 Februari 2026, KPM sejumlah daerah melaporkan bansos BPNT sudah masuk dan dapat ditarik oleh penerima manfaat dari KKS.
Di Provinsi Jawa Barat, pencairan terpantau di Kota Banjar. Kemudian di Jawa Timur, laporan berasal dari Surabaya dan Lumajang.
Untuk wilayah Jawa Tengah, dana bantuan dilaporkan cair di Surakarta. Sementara di DKI Jakarta, penerima manfaat di Jakarta Selatan juga mengonfirmasi saldo bertambah.
Bukti yang beredar berupa struk penarikan dan notifikasi transaksi dari aplikasi perbankan BNI dengan nominal Rp600.000.
“jadi untuk BPNT di KKS Bank BNI sudah cair ke berbagai daerah,” ungkap narator dalam kanal youtube tersebut.
2. Nominal dan Periode Bantuan
Dana yang masuk sebesar Rp600.000 merupakan alokasi BPNT Tahap Pertama tahun 2026. Bantuan ini menjadi bagian dari program reguler yang disalurkan kepada KPM aktif sesuai data kesejahteraan terbaru.
Pencairan dilakukan bertahap sehingga waktu masuknya dana bisa berbeda antarwilayah maupun antar rekening penerima.
3. Keterangan Kode Transaksi di Rekening
Beberapa KPM melaporkan adanya perbedaan kode transaksi pada mutasi rekening. Terdapat keterangan “RPL PKH” maupun “PKH”, meskipun bantuan yang diterima adalah BPNT. Secara umum, BPNT memiliki kode transaksi berbeda seperti BPG.
Namun dalam pencairan kali ini, perbedaan kode tersebut dipastikan tidak mengubah jenis bantuan yang diterima. Dana tetap merupakan BPNT yang dicairkan beriringan atau sebagai penyaluran susulan.
4. Imbauan dan Langkah Pengecekan bagi Penerima
Penerima manfaat disarankan untuk melakukan pengecekan saldo secara berkala, khususnya pada sore hingga malam hari, karena proses distribusi dilakukan bertahap.
Jika dana belum masuk, KPM perlu memastikan status desil masih berada dalam kategori penerima bantuan. KPM yang berada pada Desil 5 ke atas berpotensi tidak lagi menerima bantuan sosial reguler.
Selain itu, pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan memasukkan data sesuai KTP untuk mengetahui apakah bantuan masih aktif pada periode berjalan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga