RADAR BOGOR - Pada bulan Ramadhan hingga mendekati Idulfitri, penyaluran bantuan sosial kembali menjadi perhatian banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama terkait kepastian jenis bantuan yang cair, kategori penerima berdasarkan desil, serta mekanisme pengecekan status melalui sistem resmi.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat tiga jenis bansos yang dijadwalkan disalurkan dalam periode ini, dengan sasaran utama masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN sesuai kriteria desil yang berlaku.
1. Tiga Jenis Bansos yang Cair Selama Ramadhan
Dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos, bahwa ada tiga bentuk bantuan yang dapat diterima KPM dengan kategori tertentu. Pertama adalah Program Keluarga Harapan (PKH) reguler.
Bantuan ini disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada keluarga yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat aktif sesuai komponen kepesertaan. Penyalurannya mengikuti mekanisme bertahap sebagaimana jadwal yang ditetapkan dalam sistem.
Selanjutnya terdapat Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang sering disebut sebagai bantuan sembako, yakni program bantuan pangan yang disalurkan secara nontunai kepada keluarga penerima melalui mekanisme rekening KKS sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam periode ini, nominal yang diterima disebutkan sekitar Rp600.000 untuk alokasi tertentu.
Dana tersebut masuk melalui rekening KKS dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan program bantuan pangan.
Ketiga adalah bantuan tambahan berupa beras dan minyak goreng. Bantuan ini diberikan kepada KPM PKH dan BPNT yang masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 4.
Untuk alokasi dua bulan, yakni Februari dan Maret, setiap penerima memperoleh total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng yang disalurkan dalam satu kali distribusi. Skema ini ditujukan untuk memperkuat pemenuhan kebutuhan pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.
2. Kriteria Penerima Berdasarkan Desil DTSEN
Mengutip dari kanal Youtube Pendamping Sosial, penentuan kelayakan penerima bansos saat ini mengacu pada DTSEN yang membagi masyarakat ke dalam kelompok desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Desil 1 hingga desil 4 dikategorikan sebagai kelompok yang berhak menerima PKH, BPNT, serta bantuan tambahan beras dan minyak goreng. Kelompok ini dinilai berada pada tingkat kesejahteraan paling rendah dalam basis data.
Sementara itu, desil 5 umumnya hanya terdaftar sebagai penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk program jaminan kesehatan.
Adapun masyarakat yang masuk dalam desil 6 hingga desil 10 dikategorikan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial reguler, sehingga kepesertaan dapat dihentikan secara otomatis sesuai pembaruan data.
3. Mekanisme Pengusulan dan Perbaikan Data
Proses penentuan penerima tidak ditetapkan langsung oleh aparat di tingkat RT, kepala desa, maupun pendamping PKH. Mereka berperan dalam membantu proses pengusulan atau perbaikan data melalui jalur resmi yang tersedia dalam sistem.
Terdapat dua cara pengusulan yang dapat ditempuh masyarakat. Pertama melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang dapat diakses secara mandiri menggunakan telepon seluler. Pengajuan dilakukan dengan mengikuti prosedur yang tersedia di dalam aplikasi tersebut.
Kedua melalui mekanisme musyawarah desa atau kelurahan yang difasilitasi operator SIK-NG setempat. Usulan dari hasil musyawarah ini kemudian diproses sesuai alur verifikasi dan validasi data yang berlaku.
4. Cara Mengecek Status Penerimaan Bantuan
Masyarakat dapat memantau status kepesertaan dan posisi desil secara mandiri melalui laman resmi milik Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Langkah yang dilakukan adalah membuka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban internet, kemudian memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tersedia di layar.
Setelah menekan tombol “Cari Data”, sistem akan menampilkan informasi terkait apakah nama yang dicari terdaftar dalam desil 1 sampai 4 dan berhak menerima bantuan tambahan pada periode Ramadhan.***
Editor : Asep Suhendar