Kabar Gembira, Bansos PKH Tahap 1 Terpantau Cair di Beberapa Wilayah dan Bonus PIP Mulai Masuk ke Rekening KPM
Mutia Tresna Syabania• Kamis, 26 Februari 2026 | 06:01 WIB
Ilustrasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos.
RADAR BOGOR - Kabar menggembirakan hadir bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di seluruh Indonesia.
Berdasarkan laporan terkini per Februari 2026, proses pendistribusian dana bantuan sosial (bansos) PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) tahap pertama telah resmi digulirkan secara bertahap, sebagaimana dikutip dari YouTube Diary Bansos.
Penyaluran ini mencakup KPM penerima lama maupun penerima baru hasil validasi sistem terbaru.
Bagi masyarakat yang telah mendapatkan instruksi dari pendamping sosial masing-masing, disarankan untuk mulai melakukan pengecekan saldo secara berkala.
Hingga hari ini, beberapa daerah telah melaporkan adanya aliran dana masuk ke kartu KKS (Keluarga Sejahtera) melalui berbagai bank anggota Himbara. Berikut adalah rangkuman pantauan di lapangan:
• Wilayah Jambi (Bank BRI): Terpantau bantuan PKH tahap pertama telah cair dengan nominal mencapai Rp750.000 (tergantung komponen keluarga yang dimiliki).
• Penyaluran Bank BNI: Bank BNI dilaporkan mulai menyusul melakukan distribusi dana di berbagai daerah, menandakan proses transfer antarbank mulai merata.
• Wilayah Bandung, Jawa Barat: Selain bantuan reguler, terdapat laporan cairnya bantuan tambahan dari Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp445.000.
Bonus bantuan tunai PIP ini diperuntukkan bagi KPM PKH dan BPNT yang memiliki anggota keluarga di jenjang pendidikan sekolah dasar hingga menengah.
Pastikan anak Anda telah masuk dalam SK Nominasi Penerima PIP Tahun 2026 dan telah melakukan aktivasi rekening.
Jika syarat tersebut terpenuhi, dana bantuan pendidikan tersebut akan disalurkan sebagai suplemen ekonomi keluarga menjelang hari raya.
Mengingat mekanisme penyaluran dilakukan secara bergelombang (termin), sangat wajar jika terjadi perbedaan waktu pencairan antar-wilayah atau antar-individu.