RADAR BOGOR - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menjelaskan berbagai kanal resmi pendaftaran dan pemutakhiran data bantuan sosial (bansos) agar penyaluran semakin akurat dan tepat sasaran.
Penegasan ini penting mengingat validitas data menjadi kunci utama dalam menentukan siapa yang berhak menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos tahun 2026.
Masyarakat diberikan ruang untuk terlibat aktif dalam keakuratan penyaluran bansos ini, baik melalui mekanisme formal di tingkat desa maupun lewat layanan digital dan pengaduan yang telah disediakan.
1. Jalur Formal Melalui Musyawarah Desa atau Kelurahan
Dilansir dari kanal Youtube Kemensos RI, proses pendataan bantuan sosial dimulai dari tingkat paling bawah melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan.
Ketua RT, RW, hingga kepala desa memegang peran penting dalam memastikan data warga yang diusulkan benar-benar sesuai kondisi di lapangan.
“Kepala Desa menentukan hadirnya data yang akurat. Jadi jalur formalnya itu RT, RW, Musyawarah Desa, Musyawarah Kelurahan. Jadi Kepala Desa, operator desa, juga menentukan. RT, RW juga menentukan,” ucap Menteri Saifullah Yusuf melalui kanal Youtube Kemensos RI.
Operator desa turut terlibat dalam proses input dan verifikasi awal. Setelah disepakati dalam forum musyawarah, data tersebut diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten atau kota untuk diverifikasi lanjutan.
Tahap berikutnya, data ditetapkan oleh bupati atau wali kota sebelum masuk ke sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis pengolahan lebih lanjut oleh Badan Pusat Statistik.
2. Fitur Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos
Selain jalur musyawarah, tersedia pula kanal digital melalui aplikasi resmi Cek Bansos. Di dalamnya terdapat fitur “Usul Sanggah” yang memungkinkan masyarakat mengajukan diri sendiri atau orang lain yang dinilai layak menerima bantuan namun belum terdata.
Fitur ini juga menyediakan informasi terkait posisi desil ekonomi dalam basis data kesejahteraan sosial. Dengan demikian, warga dapat mengetahui klasifikasi tingkat kesejahteraan yang menjadi dasar penentuan bantuan.
Pemanfaatan aplikasi ini membuka ruang partisipasi lebih luas, termasuk membantu pihak lain dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data kependudukan yang berlaku.
3. Layanan Pengaduan Melalui Call Center dan WhatsApp
Bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar atau mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi, tersedia alternatif layanan pengaduan.
Call center di nomor 021171 beroperasi selama 24 jam untuk menerima laporan dan pertanyaan terkait bantuan sosial. Selain itu, terdapat pula kanal WhatsApp Lapor Cek Bansos di nomor 088771711 yang dapat diakses dengan lebih praktis.
Kehadiran beberapa opsi ini dimaksudkan agar proses pemutakhiran data penerima bansos tidak terbatas pada satu jalur saja.***
Editor : Asep Suhendar