RADAR BOGOR - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di wilayah sulit jangkauan perbankan atau daerah terdampak bencana, segera bersiap mengecek kotak surat atau menghubungi aparat desa setempat.
Mulai pekan ini, PT Pos Indonesia mulai mendistribusikan surat undangan pencairan untuk tiga jenis bantuan sosial sekaligus.
Penyaluran ini dijadwalkan berlangsung secara intensif hingga menjelang pertengahan Maret 2026.
Mengingat batas waktu pengambilan yang ditentukan dalam undangan, pembaca diharapkan segera menyiapkan dokumen asli berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) agar proses verifikasi di loket Kantor Pos berjalan lancar.
Pencairan PKH dan BPNT Triwulan Pertama di Wilayah Khusus
Surat undangan yang mulai dibagikan saat ini ditujukan bagi penerima manfaat di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) atau wilayah yang dialihkan penyalurannya dari KKS ke Kantor Pos.
Melansir dari kanal YouTube DIARY BANSOS, berdasarkan pantauan lapangan di wilayah seperti Lombok Utara, KPM mulai menerima undangan dengan nominal mencapai Rp1.575.000.
Nominal fantastis ini merupakan akumulasi dari bantuan PKH dan BPNT periode triwulan pertama tahun 2026.
Bantuan Stimulan Rp8 Juta untuk Korban Bencana
Kabar yang paling menyita perhatian adalah cairnya bantuan senilai Rp8.000.000 per KK.
Namun perlu digaris bawahi, bantuan ini bersifat khusus bagi warga terdampak bencana alam, seperti yang baru saja disalurkan secara serentak di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Bantuan ini terdiri dari dua komponen:
- Rp5.000.000: Sebagai stimulan sosial ekonomi untuk modal usaha/penghidupan.
- Rp3.000.000: Sebagai bantuan pengisian hunian/rumah.
Sementara itu, Pemerintah berkomitmen agar bantuan pemerintah tidak hanya menjadi jaring pengaman, tetapi juga batu loncatan bagi warga untuk naik kelas.
“Kita ingin yang namanya bansos ini dipahami sebagai sifatnya sementara lalu mereka menuju ke pemberdayaan,” terang Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dalam unggahan akun instagram @kemensosri.
KPM Meninggal Dunia Tidak Bisa Diwakilkan
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui kebijakan terbaru dari pemerintah dan PT Pos Indonesia.
Pada pencairan periode Maret 2026 ini, dana bantuan bagi KPM yang sudah meninggal dunia tidak dapat dicairkan, meskipun ahli waris masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara untuk proses pemutakhiran data lebih lanjut.***
Editor : Alpin.