Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Alhamdulillah, 33 Juta Lebih KPM akan Terima Bonus Bantuan Mulai Awal Maret 2026, Desil 5 Bukan Prioritas Penerima Bansos

Siti Dewi Yanti • Jumat, 6 Maret 2026 | 15:32 WIB

Ilustrasi penyaluran bonus bantuan beras kepada KPM desil rendah
Ilustrasi penyaluran bonus bantuan beras kepada KPM desil rendah

RADAR BOGOR - Sebanyak 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se-Indonesia akan menerima bonus bantuan pangan berupa beras 20 kg dan 4 liter minyak goreng.

Kanal youtube Pendamping Sosial mengungkapkan, sudah ada yang menginformasikan kalau pencairan bantuan sosial beras dan juga minyak goreng sudah mulai tersalurkan sejak tanggal 1 Maret 2026.

Jika sudah ada wilayah yang memulai di beberapa wilayah, artinya untuk daerah lain tidak lama lagi akan segera menyusul.

Dalam tampilan layar kanal Pendamping Sosial, terlihat kupon pengambilan bantuan beras dan minyak goreng yang sudah mulai dibagikan.

"Berikut ini ada beberapa kupon pengambilan bantuan sosial beras dan juga minyak goreng berdasarkan laporan dari KPM," jelasnya.

Diketahui kuota penerima bantuan pangan beras dan minyak goreng mencapai 33,2 juta KPM.

"Ini kurang lebih sama dengan penerima BLTS Kesra di tahun 2025 lalu," ujar kanal Pendamping Sosial.

Oleh sebab itu, penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) tahun 2025 berkesempatan menerima bonus bantuan pangan ini.

Ada cara untuk mengetahui KPM berkesempatan menerima bansos beras dan minyak goreng. KPM harus melakukan pengecekan desil terlebih dahulu.

"Apakah Bapak Ibu berada di desil 1, 2, 3, desil 4," tambah kanal Pendamping Sosial.

Aturan baru sudah berlaku saat ini dan mulai diterapkan pada pencairan bansos tahap 1 2026, yakni, penerima bantuan diutamakan berada pada desil rendah 1, 2, 3, dan 4.

Jika KPM berada di desil tersebut dan datanya masih aktif, maka berkesempatan menerima bansos beras dan minyak goreng sebelum lebaran.

Apabila berada pada desil tinggi, maka tidak bisa menerima bantuan beras dan minyak goreng karena adanya aturan terbaru.

Aturan terbaru menyebutkan desil 5 masih belum menjadi skala prioritas untuk mendapatkan bansos.

KPM yang berada di desil tinggi dianggap kondisi perekonomian sudah mampu atau masuk ke dalam golongan tidak prioritas bansos.

 

Editor : Siti Dewi Yanti
#pencairan bansos tahap 1 2026 #bonus bantuan #Bansos Beras #bantuan tambahan #bantuan beras #Bansos cair