RADAR BOGOR - Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di seluruh Indonesia.
Dilansir dari YouTube Cek Bansos, kemarin, 10 Maret 2026, sejumlah update penting terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) telah dikonfirmasi, mulai dari distribusi bantuan tambahan pangan hingga pencairan PKH susulan tahap pertama.
Bansos Tambahan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Mulai Didistribusikan
Kabar pertama yang menjadi sorotan adalah dimulainya penyaluran bantuan tambahan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter kepada KPM PKH dan BPNT.
Bantuan tambahan ini diperuntukkan bagi penerima yang sudah maupun yang belum mencairkan bantuan PKH atau BPNT reguler tahap pertama.
Berdasarkan laporan yang masuk, wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menjadi salah satu daerah pertama di Pulau Jawa yang memulai proses distribusi bantuan tambahan ini.
Sejumlah KPM di Kota Madiun mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima surat undangan pengambilan beras 20 kg dan minyak 4 liter mulai hari Senin, 9 Maret 2026.
Surat undangan pengambilan tersebut sudah dicetak dan akan dibagikan kepada para penerima manfaat yang berhak.
Proses distribusi ini diharapkan segera merata ke seluruh wilayah Indonesia, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Poin Penting yang Wajib Diperhatikan KPM:
Batas waktu pengambilan hanya 5 hari sejak surat undangan diterima. Jika melewati batas waktu tersebut, bantuan akan dialihkan kepada KPM lain yang lebih membutuhkan.
Ketentuan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Dokumen yang harus dibawa saat pengambilan adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi KTP.
Pantau terus informasi resmi di wilayah masing-masing karena jadwal distribusi akan berbeda-beda di setiap daerah.
PKH Susulan Tahap Pertama Cair di Bank Mandiri
Update penting kedua adalah pencairan PKH susulan tahap pertama yang terpantau mulai masuk ke rekening KPM pada 10 Maret 2026 melalui Bank Mandiri.
Bagi KPM yang belum menerima bantuan PKH di bulan Februari lalu, inilah kabar yang selama ini ditunggu-tunggu.
Beberapa nominal PKH susulan yang dilaporkan cair di antaranya:
- Rp975.000 untuk komponen balita dan satu anak SD
- Rp1.250.000 untuk komponen tertentu
- Rp1.126.500 untuk kombinasi komponen PKH
Perlu ditegaskan bahwa pencairan ini bukan merupakan pencairan ganda. Ini adalah penyaluran susulan khusus bagi KPM yang belum tersalurkan pada periode Februari 2026.
Bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Mandiri, disarankan untuk segera mengecek saldo rekening.
Proses pencairan PKH dan BPNT susulan tahap pertama masih akan berlangsung hingga akhir Maret 2026.
Selama status bansos KPM masih aktif dan tercatat di rekening SPM atau SIKS-NG, pencairan masih akan terus dilakukan.
Update Bantuan Atensi YAPI Tahap Pertama
Merespons banyaknya pertanyaan dari KPM penerima bantuan Atensi YAPI (Yatim/Piatu), per 10 Maret 2026 terpantau belum ada pembaruan terbaru di aplikasi SIKS-NG.
Status periode penyaluran untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret tahap pertama juga belum diperbarui, dan status transaksi pun belum muncul.
Hal inilah yang menjadi alasan bantuan Atensi YAPI belum tersalurkan kepada keluarga penerima manfaat hingga saat ini.
KPM dimohon untuk bersabar dan terus memantau perkembangan informasi.
Diharapkan dalam beberapa hari ke depan akan ada pembaruan dari sistem, dan pencairan bantuan Atensi YAPI ini bisa segera terealisasi sebelum Lebaran Idul Fitri.
Kesimpulan
Proses penyaluran berbagai program bantuan sosial pemerintah terus berjalan secara bertahap. Berikut ringkasan yang perlu diingat oleh para KPM:
KPM PKH dan BPNT: Segera cek surat undangan dan ambil bantuan beras 20 kg serta minyak 4 liter sebelum batas waktu 5 hari habis.
KPM yang belum terima PKH di Februari: Segera cek saldo KKS, terutama pemegang kartu Bank Mandiri, karena pencairan susulan sedang berlangsung.
KPM Atensi YAPI: Bersabar, sistem SIKS-NG belum update. Pantau terus informasi terbaru.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar bantuan sosial, dapat menghubungi pendamping PKH di wilayah masing-masing atau mengunjungi kantor Dinas Sosial setempat.***
Editor : Eli Kustiyawati