Ia menekankan bahwa proses tersebut tidak melibatkan subjektivitas pihak lain, baik dari pendamping, aparat desa, kepala daerah, maupun kementerian. Oleh karena itu, masyarakat diminta mempercayakan sepenuhnya mekanisme penilaian kepada BPS.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2026 Bansos BPNT Rp600 Ribu Dikabarkan Cair, Cek Setatus Kepesertaan Lewat 3 Cara Ini
“Yang melakukan perangkingan itu BPS, bukan pendamping, bukan kepala desa, bukan bupati, bukan wali kota, bukan menteri sosial,” kata Gus Ipul saat hadir dalam acara Kolaborasi Program Prioritas Presiden dalam rangka Pemutakhiran DTSEN dan Membangun Sumber Daya Manusia Menuju Kemandirian Ekonomi di Bale Sawala Yudistira, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, belum lama ini sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial.
Gus Ipul menjelaskan, peran pemerintah daerah, pendamping sosial, hingga masyarakat lebih difokuskan pada pembaruan data sesuai kondisi riil di lapangan. Data yang terkumpul kemudian diolah BPS menggunakan sistem terintegrasi dengan berbagai basis data lintas kementerian dan lembaga.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif mendata warga kurang mampu yang belum tercatat dalam sistem pemerintah. Kelompok ini disebut Presiden Prabowo Subianto sebagai The Invisible People, yakni mereka yang seharusnya menerima bantuan namun belum terjangkau karena tidak masuk dalam data resmi.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN Cukup Pakai NIK, Warga Bogor Segera Coba
Untuk memperkuat upaya tersebut, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mendorong sinergi antarinstansi dalam memperbarui DTSEN sekaligus menghapus ego sektoral dalam pengelolaan data.
Meski begitu, Gus Ipul mengakui bahwa data yang ada saat ini belum sepenuhnya sempurna. Ia optimistis, melalui pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan dan terstruktur dengan standar BPS, kualitas data akan semakin akurat dari waktu ke waktu.
Hal senada disampaikan Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, yang menegaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab menjaga kualitas DTSEN agar dapat digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan yang tepat sasaran. Ia memastikan proses pembaruan data akan terus dilakukan untuk meningkatkan akurasi.
Baca Juga: 767 Ribu Tiket Kereta Ludes, Okupansi Daop 1 Jakarta Capai 71 Persen Jelang Lebaran
Sementara itu, untuk mempermudah pembaruan data, Kementerian Sosial membuka dua jalur partisipasi.
Jalur formal memungkinkan masyarakat mengajukan pembaruan melalui RT/RW hingga operator SIKS-NG yang kemudian diverifikasi dan ditetapkan melalui mekanisme resmi.
Jalur partisipatif memberi ruang pelaporan langsung melalui aplikasi, layanan call center, maupun WhatsApp.
Seluruh data yang masuk dari kedua jalur tersebut akan diverifikasi kembali oleh BPS dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.
Per Januari 2026, DTSEN telah mencakup sekitar 289 juta individu dan lebih dari 95 juta keluarga di seluruh Indonesia. Data ini menjadi dasar berbagai program pemerintah dan telah dimanfaatkan oleh puluhan kementerian serta lembaga.
Proses pembaruan terus berjalan, dengan puluhan juta individu dan jutaan keluarga telah mengalami pemutakhiran. Dari hasil tersebut, ratusan ribu keluarga mengalami perubahan posisi desil sebagai bagian dari upaya penyempurnaan data agar semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara aktual.