Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update Pencairan PKH dan BPNT Susulan Tahap 1 2026 di Wilayah Ini, Simak Jadwal, Lokasi, dan Syarat Lengkapnya

Ira Yulia Erfina • Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00 WIB

Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako

RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) susulan tahap pertama tahun 2026 mulai dilaksanakan di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Maret 2026. 

Kegiatan ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya belum menerima bantuan pada tahap awal maupun bagi penerima baru yang telah terdaftar. 

Proses penyaluran dilakukan secara langsung melalui Kantor Pos guna memastikan bantuan tersampaikan sesuai data yang telah diverifikasi.

1. Jadwal dan Lokasi Penyaluran

Melansir dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Kamis, 26 Maret 2026, penyaluran bantuan dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Maret 2026, bertempat di Kantor Pos Cabang Tanjung Balai, Sumatera Utara. 

Proses distribusi dilakukan oleh petugas yang terdiri dari ASN P3K dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI serta pendamping PKH di wilayah tersebut.

“Undangan sembako disalurkan oleh ASN P3K Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Republik Indonesia atau Pendamping PKH bagi masyarakat yang telah menerima undangan,” ungkap narator dalam kanal Youtube Arfan Saputra Channel.

Seluruh proses penyaluran tidak dikenakan biaya, sehingga KPM tidak perlu mengeluarkan pembayaran dalam bentuk apa pun saat pengambilan bantuan.

2. Pembagian Kelurahan dan Sesi Waktu

Untuk mengatur kelancaran penyaluran dan menghindari penumpukan antrean, jadwal pengambilan bantuan dibagi ke dalam dua sesi berdasarkan wilayah kelurahan.

Sesi pertama berlangsung pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, mencakup Kelurahan Bunga Tanjung, Pulau Simardan, Selat Lancang, Selat Tanjung Medan, dan Semula Jadi. 

Selain itu, termasuk juga Kelurahan Indrasakti, Karya, Pantai Burung, Perwira, Tanjung Balai Kota 1, dan Tanjung Balai Kota 2.

Kelurahan lainnya dalam sesi ini adalah Kuala Silau Bestari, Mata Halasan, Sejahtera, Tanjung Balai Kota 3, dan Tanjung Balai Kota 4, serta Beting Kuala Kapias, Kapias Pulau Buaya, Pematang Pasir, Perjuangan, dan Sei Merbau.

Sementara itu, sesi kedua dilaksanakan pada pukul 14.00 hingga 16.00 WIB yang diperuntukkan bagi Kelurahan Keramat Kubah, Muara Sentosa, Pasar Baru, Sumbersari, dan Sungai Raja.

Penyaluran pada sesi ini juga mencakup Kelurahan Gading, Pahang, Pantai Johor, Sijambi, dan Sirantau.

3. Syarat Pengambilan Bantuan

KPM yang akan mengambil bantuan diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi. 

Dokumen tersebut meliputi surat undangan asli dari PT Pos Indonesia Tanjung Balai, KTP asli, serta Kartu Keluarga (KK) asli. Selain itu, penerima juga diminta membawa fotokopi KTP dan KK sebagai pelengkap berkas.

Pengambilan bantuan harus dilakukan oleh penerima yang bersangkutan atau anggota keluarga yang masih tercantum dalam satu Kartu Keluarga. 

Pengambilan tidak diperkenankan diwakilkan kepada pihak di luar anggota keluarga yang terdaftar dalam KK guna menjaga kesesuaian data penerima.

4. Informasi Tambahan

Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari tahap susulan pertama tahun 2026 yang ditujukan untuk melengkapi penyaluran sebelumnya. Data penyaluran mengacu pada informasi resmi dari Dinas Sosial Kota Tanjung Balai. 

Bantuan yang disalurkan pada hari tersebut difokuskan kepada KPM yang belum menerima bantuan pada tahap awal maupun penerima baru yang telah memenuhi kriteria.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #Penyaluran Bantuan Sosial #kpm #bansos #pkh