RADAR BOGOR - Kabar yang ditunggu-tunggu oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akhirnya tiba.
Pemerintah secara resmi memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) gelombang 2 tahap 1 tahun 2026.
Penyaluran kali ini menjadi momen krusial karena batas waktu yang diberikan cukup singkat. Mengutip dari kanal YouTube Info Bansos, pengumuman resmi telah dikeluarkan terkait jadwal pencairan ini.
Baca Juga: Asik! Pemkab Bogor Hadirkan Kemudahan dan Intensif Bayar Pajak Bagi Masyarakat
“Penyaluran dana bansos sembako dan PKH tahap 1 tahun 2026 batch MA 02 atau gelombang kedua akan dilakukan mulai Rabu, 25 Maret hingga 31 Maret 2026,” ucap narator YouTube Info Bansos.
Poin Penting yang Harus Diperhatikan KPM:
Batas Waktu Sangat Ketat
Pencairan berlangsung mulai 25 Maret hingga 31 Maret 2026. KPM sangat disarankan untuk segera mengambil bantuannya.
Jika melewati batas waktu tersebut, dana bantuan berisiko hangus dan akan ditarik kembali ke kas negara.
Siapa Saja Penerimanya?
Penyaluran gelombang kedua ini menyasar sekitar 1 juta KPM PKH dan 2 juta KPM BPNT di seluruh Indonesia.
Khusus untuk pencairan melalui PT Pos Indonesia, prioritas diberikan kepada KPM hasil validasi data terbaru atau penerima baru.
Masyarakat dapat mencairkan bantuan melalui dua jalur utama:
- Bank Himbara: BRI, BNI, dan Mandiri (melalui kartu KKS).
- PT Pos Indonesia: Untuk daerah tertentu atau penerima baru.
Panduan Mengambil Bantuan di Kantor Pos
Bagi Anda yang mencairkan melalui Kantor Pos, pastikan membawa dokumen persyaratan berikut:
Baca Juga: Jutaan Pemudik Bergerak pada Arus Balik Lebaran 2026, Kemenhub Ingatkan Jangan Nekat di Jalan
- Diambil Sendiri: Wajib membawa KTP asli yang sesuai data.
- Diwakilkan: Hanya boleh diwakilkan oleh anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Syaratnya membawa KTP asli perwakilan dan KK (asli atau fotokopi).
- Penerima Anak-anak: Jika belum memiliki KTP, bisa menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) asli atau Akta Kelahiran dengan didampingi wali.
Segera hubungi pendamping sosial di wilayah Anda untuk mengecek daftar nama penerima. Jika nama Anda terdaftar, segera datangi titik penyaluran sebelum tanggal 31 Maret agar hak Anda tidak hilang.***
Editor : Asep Suhendar