KPM Wajib Tahu, 7 Aturan Terbaru Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 hingga Penuntasan Penyaluran BLT Dana Desa Rp900 Ribu
Mutia Tresna Syabania• Kamis, 2 April 2026 | 14:17 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos tunai BLT Dana Desa. (Foto: Instagram @pkh_jasinga)
RADAR BOGOR - Memasuki awal April 2026, Kementerian Sosial Republik Indonesia menerbitkan surat resmi terkait pedoman penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, Selain memuat linimasa pencairan, surat tersebut merinci tujuh poin aturan baru yang akan menjadi acuan bagi 10 juta KPM PKH dan 18,8 juta KPM BPNT di seluruh Indonesia.
Di saat yang sama, distribusi bansos komplementer berupa bahan pangan serta bantuan langsung tunai tingkat desa terpantau mulai merata di berbagai provinsi.
Berdasarkan surat resmi dari pusat, berikut adalah ketentuan baru yang wajib dipahami oleh setiap penerima manfaat:
• Kategori Lansia: Batas usia minimal untuk komponen lanjut usia ditetapkan mulai dari 60 tahun ke atas.
• Graduasi Lansia Tunggal: KPM lansia tunggal berusia 70 tahun ke atas akan diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan sosial permanen dan secara bertahap digraduasi dari kepesertaan BPNT reguler.
• Pemberdayaan Usia Produktif: KPM berusia di bawah 40 tahun akan mendapatkan pendampingan kewirausahaan sosial.
• Program PENA: Bagi KPM yang usahanya berkembang, akan diarahkan ke program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) dengan bantuan modal Rp5.000.000, diikuti dengan graduasi dari kepesertaan PKH.
• Batasan Komponen Pendidikan: Bantuan untuk anak sekolah dibatasi maksimal bagi 4 orang dalam satu KK, sesuai dengan sinkronisasi data Dapodik.
Sejumlah wilayah melaporkan telah menuntaskan penyaluran BLT Dana Desa untuk alokasi tiga bulan sekaligus (Januari-Maret) dengan total Rp900.000. Wilayah yang terpantau telah cair meliputi:
• Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan
• Jawa Tengah, Jawa Timur, & Jawa Barat
"Berdasarkan koordinasi teknis dari pusat, penyaluran bansos Tahap 1 tahun 2026 ditargetkan mencapai progres 100 persen pada tanggal 15 April mendatang," kata narator dalam YouTube Diary Bansos.
"Terkait jadwal pencairan PKH Tahap 2 untuk alokasi April, Mei, dan Juni, bocoran dari Kementerian Sosial mengindikasikan dana akan mulai digulirkan pada akhir April atau awal Mei 2026," sambungnya.
Syaratnya membawa undangan resmi dan identitas diri yang valid.
Transisi menuju pencairan Tahap 2 ditandai dengan penguatan regulasi pada komponen usia produktif dan pendidikan.
Bagi KPM yang belum menerima bantuan pangan, diimbau untuk bersabar karena distribusi dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan logistik di masing-masing wilayah.
Tetap pastikan data bansos padan di DTKS untuk menjamin keberlanjutan bantuan.***