RADAR BOGOR - Perubahan aturan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026 membawa penyesuaian signifikan pada mekanisme penentuan penerima, terutama untuk program PKH, BPNT (Sembako), dan BPJS PBI.
Kebijakan ini menitikberatkan pada ketepatan sasaran melalui sistem klasifikasi kesejahteraan berbasis desil, sekaligus mempertegas bahwa bantuan tidak bersifat tetap dan dapat berubah mengikuti kondisi ekonomi masing-masing keluarga.
Dilansir dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel, pada Kamis, 9 April 2026, klasifikasi desil menjadi dasar utama dalam menentukan penerima bantuan.
Baca Juga: BGN Ungkap Sederet Fakta Terkait Pengadaan Motor Listrik, dari Perencanaan hingga Skema Pembayaran
Desil 1 mencakup 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sementara Desil 2 hingga 4 berada sedikit di atasnya.
Kuota Program Keluarga Harapan (PKH) dibatasi hanya untuk sekitar 10 juta keluarga, sedangkan jumlah keluarga dalam Desil 1 sendiri telah mencapai sekitar 9 juta.
Kondisi ini menyebabkan peluang penerima dari Desil 3 dan 4 menjadi lebih terbatas karena prioritas diberikan kepada kelompok terbawah.
Situasi ini berbeda dengan bantuan seperti BLT yang memiliki cakupan lebih luas, bahkan bisa menjangkau hingga Desil 4 karena kuotanya lebih besar.
Selanjutnya, data penerima bantuan sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bersifat dinamis dan terus diperbarui. Perubahan kondisi ekonomi dapat memengaruhi status seseorang dalam sistem.
Warga yang mengalami peningkatan kesejahteraan, seperti memperoleh pekerjaan tetap atau sumber penghasilan baru, dapat mengalami kenaikan desil sehingga tidak lagi masuk kategori penerima bantuan.
Sebaliknya, individu yang mengalami penurunan kondisi ekonomi akibat peristiwa tertentu seperti kehilangan pekerjaan atau perubahan kondisi keluarga dapat masuk ke dalam kategori desil bawah dan berpotensi diusulkan sebagai penerima baru.
Dalam proses pengusulan dan pengaduan, terdapat dua jalur yang dapat digunakan masyarakat. Pertama, melalui pemerintah desa atau kelurahan dengan cara mengajukan data secara langsung untuk kemudian diinput ke dalam sistem SIKS-NG oleh operator setempat.
Kedua, melalui aplikasi Cek Bansos yang menyediakan fitur Usul dan Sanggah, sehingga masyarakat dapat mengajukan diri sendiri maupun orang lain.
Proses ini akan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan oleh pendamping untuk memastikan kesesuaian kondisi aktual dengan data yang diusulkan.
Kebijakan tahun 2026 juga menunjukkan adanya penyempitan kriteria penerima bantuan. Program BPNT yang sebelumnya mencakup hingga Desil 5 mulai dipersempit secara bertahap dengan pengurangan dari kelompok desil atas.
“Begitu dicek NIK-nya, oh dia berada di Desil 1, 2, 3, 4, ini bisa usulkan Bansos. Tapi kalau dia Desil di atas itu, ya enggak bisa masuk Bansos,” ulas narator melalui kanal Youtube Arfan Saputra Channel.
Arah kebijakan ini menempatkan fokus pada kelompok Desil 1 sebagai prioritas utama, mengingat masih terdapat jutaan masyarakat dalam kategori tersebut yang belum terjangkau bantuan PKH.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian kuota agar distribusi bantuan lebih terarah.***
Editor : Asep Suhendar