RADAR BOGOR - Bantuan Langsung Tunai Kesejahtraan Rakyat (BLT Kesra) merupakan bansos stimulus yang diberikan oleh pemerintah di tahun 2025 lalu.
Pemerintah memberikan BLT Kesra dengan tujuan agar masyarakat miskin dan rentan bisa meningkatkan daya beli di tangah himpitan ekonomi yang mereka alami.
Sampai saat ini, belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait akan disalurkan atau tidak bansos BLT Kesra di tahun 2026.
Baca Juga: Dari Pesantren hingga Universitas Islam Bogor, Pemkab Apresiasi Ummul Quro
Kendati demikian, pemerintah dikabarkan tengah mempersiapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Kesra untuk menjadi penerima bantuan reguler seperti PKH dan BNT di tahun ini.
Tidak semua pemerina BLT kesra akan menjadi penerima PKH dan BPNT, tentu hanya mereka yang memenuhi kriteria saja yang berhak menerimanya.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi KPM BLT Kesra agar menjadi penerima bantuan reguler di tahun?
Baca Juga: Jelang Idul Adha 1447 Hijriah, Pedagang Kurban di Kota Bogor Dilarang Berjualan di Bahu Jalan
Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, berikut kriteria KPM BLT Kesra yang akan menjadi penerima PKH dan BPNT tahun 2026:
1. Desil Satu hingga Empat
Syarat yang pertama mereka harus berada pada desil satu hingga empat pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
2. Komponen keluarga Prioritas
Baca Juga: Bansos Tahap 2 April 2026 Mulai Bergerak: PKH dan BPNT Cair Bertahap, Status Sistem Masih Proses
Selain itu, mereka juga harus termasuk komponen prioritas sebagai penerima bansos, seperti lansia, ibu hamil, hingga penyandang disabilitas.
3. Memiliki Komponen Dalam Skema PKH
Penerima bansos reguler yang berasal dari KPM BLT Kesra juga harus memiliki komponen dalam skema PKH, yaitu mencakup pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.***
Editor : Asep Suhendar