RADAR BOGOR - Perubahan status dalam keluarga penerima bantuan sosial atau bansos sering kali menimbulkan kebingungan, terutama ketika penerima utama meninggal dunia.
Pada kondisi seperti ini, banyak masyarakat bertanya-tanya apakah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih bisa dilanjutkan oleh anggota keluarga lain.
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak serta-merta berhenti, namun juga tidak otomatis diwariskan tanpa proses administrasi yang jelas.
Melansir YouTube Anamovie, PKH dan BPNT pada dasarnya diberikan kepada rumah tangga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Artinya, bantuan ini melekat pada kondisi ekonomi keluarga, bukan individu semata.
Oleh karena itu, ketika penerima meninggal dunia, keluarga masih memiliki peluang untuk melanjutkan bantuan asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Baca Juga: Bansos Tahap II Mulai Disalurkan, Kemensos Gelontorkan Dana Rp76,6 Miliar untuk Korban Bencana Alam
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kematian penerima kepada pihak setempat, mulai dari RT, RW, hingga pemerintah desa atau kelurahan.
Pelaporan ini penting agar data kependudukan dan status sosial dalam DTKS dapat segera diperbarui sesuai kondisi terbaru.
Selanjutnya, keluarga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebagai syarat administrasi.
Dokumen tersebut umumnya meliputi surat kematian, Kartu Keluarga (KK), KTP anggota keluarga yang akan menjadi pengganti, serta kartu bantuan sosial sebelumnya jika masih tersedia.
Setelah dokumen lengkap, keluarga dapat mengajukan pergantian pengurus atau penerima bantuan.
Pengganti harus berasal dari anggota keluarga dalam satu KK, seperti pasangan atau anak yang sudah dewasa, dan masih tinggal dalam satu rumah tangga.
Tahap berikutnya adalah proses verifikasi lapangan oleh petugas sosial, seperti pendamping PKH atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Dalam tahap ini, petugas akan menilai kondisi ekonomi keluarga secara langsung untuk memastikan apakah masih layak menerima bantuan.
Baca Juga: Ada Kejutan, Saldo Bansos PKH Mendadak Masuk KKS Hari Ini, Khusus KPM Golongan Ini Segera Cek ATM
Penilaian ini mencakup berbagai aspek, seperti kondisi tempat tinggal, jumlah tanggungan, serta sumber penghasilan keluarga.
Hasil verifikasi akan menentukan apakah keluarga tetap masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
Selain itu, pemerintah juga menggunakan sistem desil sebagai acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima bansos.
Keluarga harus berada dalam kelompok desil 1 hingga 4 agar tetap berhak menerima PKH atau BPNT. Jika status ekonomi dianggap meningkat, maka bantuan berpotensi dihentikan.
Baca Juga: KPM BLT Kesra 2025 Bisa Jadi Penerima Bansos Reguler 2026, Cek 3 Syarat yang Harus Dipenuhi
Apabila seluruh proses verifikasi dan validasi dinyatakan lolos, data penerima akan diperbarui dalam sistem DTKS.
Nama penerima baru akan dicatat sebagai pengganti, sehingga bantuan dapat kembali disalurkan pada tahap pencairan berikutnya.
Dengan demikian, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu khawatir kehilangan bantuan secara permanen.
Selama memenuhi kriteria dan mengikuti prosedur yang berlaku, peluang untuk melanjutkan PKH dan BPNT tetap terbuka, meskipun memerlukan proses administrasi dan verifikasi yang ketat dari pemerintah.***
Editor : Eli Kustiyawati