Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Deadline 15 April Jadi Penentu, KPM Harap Segera Cairkan Bansos Tahap I di PT Pos Indonesia

Maulidia • Selasa, 14 April 2026 | 10:55 WIB
Ilustrasi Bansos Cair PKH dan BPNT Tahap Kedua
Ilustrasi Bansos Cair PKH dan BPNT Tahap Kedua

 


RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menetapkan 15 April 2026 sebagai batas penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mencairkan bantuan sosial tahap pertama Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

KPM yang belum melakukan transaksi atau masih memiliki saldo di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diminta segera mencairkan bantuan melalui ATM atau agen bank Himbara.

Baca Juga: Hidden Gem di Bogor Barat, Kebun Teh Cirangsad Area Cigudeg Sajikan Lanskap Hijau Luas dan Suasana Damai untuk Lepas Penat

Langkah ini penting agar status kepesertaan tidak terhambat pada tahap berikutnya.

Selain itu, bagi KPM non-KKS, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan batas waktu yang sama, yakni hingga 15 April 2026.

Jika tidak segera dicairkan, bantuan tahap pertama berpotensi ditutup, jadi dapat memengaruhi proses penyaluran bantuan berikutnya.

Baca Juga: Isyarat Perpisahan: Thomas Ramdhan Sebut April 2026 Jadi Akhir Perjalanannya bersama Band GIGI

Di sisi lain, pemerintah juga tengah melakukan verifikasi lapangan terhadap KPM yang belum bertransaksi serta pengecekan data penerima bantuan kesehatan (PBI JKN) yang nonaktif.***

Editor : Maulidia
#bpnt #keluarga penerima manfaat #bansos #pkh