RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menetapkan 15 April 2026 sebagai batas penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mencairkan bantuan sosial tahap pertama Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
KPM yang belum melakukan transaksi atau masih memiliki saldo di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diminta segera mencairkan bantuan melalui ATM atau agen bank Himbara.
Langkah ini penting agar status kepesertaan tidak terhambat pada tahap berikutnya.
Selain itu, bagi KPM non-KKS, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan batas waktu yang sama, yakni hingga 15 April 2026.
Jika tidak segera dicairkan, bantuan tahap pertama berpotensi ditutup, jadi dapat memengaruhi proses penyaluran bantuan berikutnya.
Baca Juga: Isyarat Perpisahan: Thomas Ramdhan Sebut April 2026 Jadi Akhir Perjalanannya bersama Band GIGI
Di sisi lain, pemerintah juga tengah melakukan verifikasi lapangan terhadap KPM yang belum bertransaksi serta pengecekan data penerima bantuan kesehatan (PBI JKN) yang nonaktif.***
Editor : Maulidia