Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS vs PPPK 2026: Perbandingan Lengkap Gaji, Status Kerja, dan Jaminan Pensiun

K
Penulis: Khairunnisa RB❯
Ilustrasi setelah lulus CPNS. (Foto: bojonegorokab.go.id)
Ilustrasi setelah lulus CPNS. (Foto: bojonegorokab.go.id)

Advertisement

RADAR BOGOR - PNS dan PPPK berada dalam satu rumpun ASN, tetapi keduanya tidak dapat disamakan sepenuhnya.

Perbedaan tersebut berawal dari sistem pengangkatan dan hubungan kerja.

UU Nomor 20 Tahun 2023 secara resmi menetapkan dua jenis Pegawai ASN, yaitu PNS dan PPPK.

Perbedaan hubungan kerja

PNS memiliki status sebagai pegawai negeri sipil, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja.

Advertisement

Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap pengelolaan karier dan masa kerja.

Perbedaan gaji

Gaji PNS dan PPPK juga memiliki dasar regulasi berbeda.

Untuk PPPK, Perpres 11/2024 mengubah Perpres 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Artinya, pemerintah memang menyediakan sistem penggajian khusus PPPK.

Hak kesejahteraan

Meski berbeda status, keduanya tetap memiliki hak kesejahteraan sebagai ASN sesuai aturan.

UU 20/2023 mencantumkan sejumlah hak ASN, termasuk penghasilan dan jaminan sosial.

Advertisement
Editor : Khairunnisa RB
Sumber : peraturan.bpk.go.id
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BogorIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

PNS atau PPPK 2026, Mana yang Lebih Menguntungkan? Cek Perbandingan Lengkapnya

PNS atau PPPK 2026, Mana yang Lebih Menguntungkan? Cek Perbandingan Lengkapnya

Bingung pilih PNS atau PPPK di 2026? Yuk, intip perbandingan lengkap status kerja, hak, dan tunjangannya agar tak salah tentukan arah karier

Apa Sanksi PNS dan PPPK Tidak Hadir Kerja? Ini Hukuman Ringan hingga Berat

Apa Sanksi PNS dan PPPK Tidak Hadir Kerja? Ini Hukuman Ringan hingga Berat

Berikut sanksi ringan, sedang, hingga berat yang akan diterima oleh PPPK dan PNS jika tidak disiplin terutama tidak hadir kerja.

Perkembangan Alih Status PPPK Guru Jadi PNS: Menyusun Alokasi Anggaran Gaji dan Rekrutmen

Perkembangan Alih Status PPPK Guru Jadi PNS: Menyusun Alokasi Anggaran Gaji dan Rekrutmen

Anggota Komisi II DPR RI sepakat adanya alih status PPPK guru jadi PNS 2027 secara bertahap hingga proses perkembangan kebijakan tersebut.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer