Hati-hati! Pencairan Bansos Lewat Pihak Ketiga Berisiko, Pemerintah Tegaskan Hanya Melalui Kantor Pos dan Bank Himbara agar Dana Diterima Utuh

Gabriel Anderson Nainggolan • Dipublikasikan Jumat, 24 April 2026 | 06:06 WIB
Warga merasa antusias menerima bansos PKH BPNT sebagai suntikan modal usaha menuju kemandirian ekonomi. Foto: kebumen.kec-kebumen.kebumenkab.go.id
Warga merasa antusias menerima bansos PKH BPNT sebagai suntikan modal usaha menuju kemandirian ekonomi. Foto: kebumen.kec-kebumen.kebumenkab.go.id

RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian pemerintah seiring masih ditemukannya potensi penyimpangan di lapangan, dengan penyaluran bukan melalui Kantor Pos atau bank himbara.

Penerima bansos diimbau untuk lebih waspada dan disiplin mengikuti mekanisme resmi, dengan mencairkan di Kantor Pos atau bank himbara, agar bantuan yang diterima tetap utuh, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Melansir YouTube Anamovie, pemerintah menegaskan bahwa pencairan bansos hanya dilakukan melalui lembaga resmi, yakni PT Pos Indonesia atau Kantor Pos, serta bank himbara Himpunan Bank Negara (Himbara).

Baca Juga: Viral Saldo Bansos Rp900 Ribu Sudah Cair? Ini Hasil Cek Saldo dan Penjelasan Turunnya PKH-BPNT Tahap II 2026

Mekanisme ini telah dirancang untuk memastikan transparansi distribusi sekaligus meminimalisir risiko kebocoran dana bantuan.

Dalam praktiknya, masih ditemukan oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan menjadi perantara atau pihak ketiga dalam proses pencairan bansos.

Modus yang digunakan beragam, mulai dari menawarkan jasa pencairan hingga meminta imbalan dengan dalih mempercepat proses distribusi bantuan.

Baca Juga: Fase Krusial Jelang Bansos Cair: PKH dan BPNT Tahap II 2026 Masuk Verifikasi Rekening, Data KKS Diharapkan Aktif

Menyikapi hal tersebut, masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan tawaran pencairan melalui pihak ketiga yang tidak resmi. Bantuan sosial pada prinsipnya harus diterima langsung oleh penerima manfaat tanpa melalui perantara yang berpotensi merugikan.

Selain itu, penerima bansos juga perlu memahami bahwa seluruh bantuan yang disalurkan pemerintah tidak dikenakan biaya apa pun.

Jika terdapat pihak yang meminta potongan dana atau pungutan dengan alasan tertentu, maka hal tersebut dapat dipastikan sebagai bentuk penyimpangan.

Baca Juga: Belum Terima Bansos Tahap Kedua? Tenang, Pencairan PKH BPNT Tinggal Tunggu Giliran Masuk Rekening Kalian

Pemerintah menekankan bahwa praktik pungutan liar dalam penyaluran bansos merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan bantuan.

Tak hanya soal dana, masyarakat juga diingatkan untuk menjaga keamanan data pribadi. Informasi penting seperti KTP, Kartu Keluarga, nomor rekening, hingga PIN tidak boleh diberikan kepada pihak lain selain petugas resmi yang berwenang dalam proses verifikasi.

Dalam proses pencairan, penerima manfaat diharapkan datang langsung ke kantor Pos atau mengakses rekening bank Himbara sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Periode Salur di Cek Bansos Tahap II Masih Belum Berubah Statusnya, KPM Diminta Jangan Panik dan Tetap Sabar

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa bantuan diterima secara penuh tanpa adanya pemotongan.

Jika masyarakat menemukan indikasi adanya praktik percaloan, pungutan liar, atau penipuan terkait bansos, maka diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat setempat, pendamping sosial, maupun instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Dengan mematuhi prosedur resmi dan meningkatkan kewaspadaan, diharapkan penyaluran bansos dapat berjalan lebih optimal. Bantuan yang diberikan pemerintah pun benar-benar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
Sumber : YouTube ANAMOVIE
kantor pos bank Himbara bansos