RADAR BOGOR - Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang hingga kini status periodenya masih tertahan di Januari-Maret 2026 dan belum berganti ke April-Juni 2026 tak perlu panik.
Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui akun instagram @pusdatinkesos, pemerintah mengonfirmasi bahwa data ribuan KPM yang masih kosong atau belum cair akan segera diproses, terutama bagi mereka yang mengalami kendala gagal cek rekening kini tengah dalam proses perbaikan.
Penyebab utama status bansos masih tertahan di periode Januari-Maret 2026 dan belum beralih ke April-Juni 2026 adalah karena adanya kendala gagal cek rekening.
KPM yang masuk dalam kategori ini umumnya mendapati saldo tetap nol atau kosong di aplikasi Cek Bansos maupun saat mengecek ke bank penyalur.
Kabar baiknya, kondisi ini sedang ditangani secara serius oleh pemerintah bersama pihak terkait. Data yang bermasalah kini sudah memasuki tahap finalisasi perbaikan.
“Tidak perlu khawatir, saat ini sebagian besar data sudah diperbaiki bersama dengan pihak bank dan akan segera diproses penyaluran,’’ tulis dalam unggahan instagram @pusdatinkesos.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Mulai Cair di Sejumlah Daerah, KPM Diminta Cek Status SI di Aplikasi Sekarang
Setelah data valid dan proses cek rekening dinyatakan berhasil, penyaluran bansos akan segera dilanjutkan dalam jadwal pencairan susulan.
“Jangan termakan isu yang tidak benar ya, pastikan informasi dari akun resmi pemerintah,” himbau dari laman Instagram @pusdatinkesos.
Agar tidak salah informasi, masyarakat disarankan untuk selalu memantau status bantuan melalui kanal resmi Kemensos RI.
Berikut layanan resmi yang bisa digunakan KPM untuk mengecek status bansos PKH dan BPNT:
1. Website resmi: cekbansos.go.id
2. Command Center Kemensos: 171
3. WhatsApp Center: 088771711
4. Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di ponsel pintar
Proses memang membutuhkan waktu, yang terpenting, tetap tenang, rutin cek informasi hanya dari sumber terpercaya dari Kemensos.***
Editor : Eli Kustiyawati