RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia tengah bersiap menggulirkan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 2 untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2026.
Dilansir dari YouTube Info Bansos, Meskipun jadwal distribusi berkala ini sudah di depan mata, masyarakat penerima manfaat bansos diimbau untuk mencermati regulasi terbaru yang memperketat kriteria kelayakan penerima bantuan.
Pemerintah secara resmi telah melakukan penataan ulang kepesertaan bansos.
Akibatnya, sebagian golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang pada periode sebelumnya masih menikmati bansos, kini dipastikan tercoret dari daftar bayar dan tidak akan diperpanjang pada Tahap 2 nanti.
1. Landasan Hukum Baru: Pengetatan Batasan Desil Kesejahteraan
Bagi KPM yang mendapati bantuannya tiba-tiba terhenti secara sepihak sejak Tahap 1 maupun menjelang Tahap 2 ini, Kementerian Sosial merujuk pada regulasi teranyar yang mengatur tentang peringkat kemiskinan makro di Indonesia.
"Padahal sebelumnya masih lancar cair. Ternyata jawabannya ada pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 22 HUK tahun 2026 yang mengatur tentang peringkat kesejahteraan keluarga untuk penyaluran bansos dan program kesejahteraan sosial di lingkungan Kemensos," kata narator dalam YouTube Info Bansos.
Berdasarkan keputusan menteri tersebut, pemerintah membatasi ruang lingkup penyaluran bantuan sosial reguler berdasarkan klaster desil (tingkatan kesejahteraan) pada data DTKS dengan ketentuan sebagai berikut:
• Desil 1 sampai Desil 4: Golongan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah yang tetap berhak mendapatkan bantuan reguler PKH dan BPNT.
• Desil 5: Golongan masyarakat yang dinilai telah mengalami peningkatan kesejahteraan.
KPM yang masuk ke dalam klaster Desil 5 secara otomatis dinyatakan tidak layak lagi menerima dana PKH maupun BPNT, dan haknya dialihkan hanya untuk jaminan kesehatan gratis PBI-JK (BPJS Kesehatan Gratis) serta beberapa bansos sektoral tertentu.
Masyarakat dapat mengidentifikasi posisi desil mereka secara mandiri melalui gawai dengan mengakses portal resmi cekbansos.go.id, kemudian menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom verifikasi yang tersedia.
2. Kelompok KPM yang Dicoret dari Penyaluran Tahap 2
Selain faktor pembatasan desil kemiskinan pada aturan Kepmenkes terbaru, terdapat tiga klaster golongan penerima manfaat lain yang kepesertaannya dipastikan hangus pada eksekusi pencairan triwulan kedua ini:
• KPM yang Kehilangan Komponen Esensial
Terjadinya otomatisasi sistem akibat proses pemutakhiran data secara berkala. Sebagai contoh, KPM PKH yang semula mengandalkan komponen anak usia sekolah jenjang SMA, namun anak tersebut kini telah dinyatakan lulus.
Karena dalam struktur Kartu Keluarga (KK) sudah tidak lagi menyisakan komponen wajib PKH lainnya (seperti balita, ibu hamil, lansia, atau disabilitas), maka hak bantuan PKH-nya resmi dihentikan.
• Kelompok Graduasi Sejahtera Mandiri
Kategori ini mencakup para penerima manfaat yang secara sukarela mengundurkan diri dari kepesertaan jaring pengaman sosial.
Keputusan ini diambil karena kondisi perekonomian keluarga mereka dinilai sudah stabil, mandiri, dan mampu memenuhi kebutuhan pokok tanpa stimulan pemerintah.
• Pemilik Data Anomali dan Invalid
Kelompok terakhir diisi oleh KPM yang data administrasinya terdeteksi tidak valid oleh perbankan maupun sistem pusat.
Kendala ini mencakup anomali rekening (ketidakcocokan nama di buku tabungan dengan KTP) serta kegagalan sistem membaca data bansos pada integrasi DTKS terbaru.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : Youtube Info Bansos