RADAR BOGOR - Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua masih berlangsung hingga 30 Mei 2026. Selain proses pencairan yang masih berjalan di berbagai daerah, pemerintah juga bersiap menguji coba sistem bansos digital mulai Juni 2026.
Di sisi lain, penerima bansos tambahan beras dan minyak goreng diminta memperhatikan batas waktu pengambilan yang lebih singkat.
Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Masih Berlanjut
Proses pencairan PKH dan BPNT tahap kedua masih dilakukan secara bertahap melalui Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI. Karena penyaluran belum dilakukan serentak, sebagian KPM masih menunggu bantuan masuk ke rekening KKS masing-masing.
Baca Juga: PSG Cetak Sejarah di Liga Champions 2026, Samai Rekor Langka Real Madrid
Dana yang Sudah Masuk Diminta Segera Dicairkan
KPM yang sudah menerima saldo bantuan di rekening KKS disarankan segera melakukan pencairan. Dana bantuan memiliki batas waktu sekitar 30 hari sejak masuk ke rekening. Jika tidak dicairkan sesuai ketentuan, dana berpotensi dikembalikan ke kas negara.
“Terdapat batas waktu 30 hari sejak saldo masuk. Jika tidak dicairkan, dana tersebut akan dianggap hangus dan dikembalikan ke kas negara,” ujar narator melalui kanal Youtube Klik Bansos.
KPM Berstatus Berhasil Cek Rekening Masih Berpeluang Cair
Penerima yang telah berstatus berhasil cek rekening tetapi belum menerima dana masih memiliki kesempatan memperoleh bantuan pada penyaluran berikutnya. Proses pencairan masih berlangsung bertahap sehingga status penerima dapat berubah seiring berjalannya penyaluran.
Uji Coba Bansos Digital Dimulai Juni 2026
Mulai Juni 2026 akan dilakukan uji coba bansos digital yang ditargetkan menjangkau sekitar 36 juta jiwa atau sekitar 1,1 juta keluarga penerima manfaat di 42 kabupaten dan kota.
Sistem ini akan menggunakan NIK dan verifikasi wajah yang terhubung dengan data Dukcapil. Selain itu, data penerima juga akan dicocokkan dengan sejumlah instansi terkait untuk membantu proses validasi data penerima bantuan.
Bantuan Tambahan Beras dan Minyak Goreng
Selain PKH dan BPNT, terdapat bantuan tambahan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter bagi penerima yang memenuhi syarat.
Penerima yang telah memperoleh surat undangan diminta segera mengambil bantuan tersebut karena batas waktu pengambilan maksimal hanya lima hari sejak undangan diterima.
Jika melewati batas waktu tersebut, bantuan dapat dialihkan sesuai mekanisme yang berlaku.***
Editor : Asep Suhendar