RADAR BOGOR - Kabar gembira untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Validasi by System tahap 2 tahun 2026 sudah mulai cair dan banyak penerima baru yang sebelumnya hanya menerima BPNT murni kini resmi terdaftar sebagai penerima PKH juga.
Bahkan sebagian dari mereka yang sebelumnya sempat menerima BLT Kesra sebesar Rp900.000 di akhir tahun 2025 kini resmi masuk sebagai penerima bantuan sosial reguler PKH di tahap 2 ini.
Nominal Bantuan PKH Validasi by System Per Tahap
Bagi penerima baru PKH Validasi by System, penting untuk mengetahui besaran bantuan yang diterima sesuai komponen masing-masing. Berikut rinciannya per tahap penyaluran:
- Komponen anak SD: Rp225.000 per tahap
- Komponen anak SMP: Rp375.000 per tahap
- Komponen anak SMA/SMK/sederajat: Rp500.000 per tahap
- Komponen lansia: Rp600.000 per tahap
- Komponen disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
- Komponen anak usia dini (0-6 tahun) atau ibu hamil (hanya anak ke-1 dan ke-2): Rp750.000 per tahap
Baca Juga: Apa Perbedaan Bansos Tunai dan Non Tunai 2026? Berikut Penjelasan Lengkap yang Harus Dipahami KPM
Jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu komponen, misalnya satu anak SMA dan satu balita, maka nominal bantuan yang diterima adalah hasil penjumlahan dari kedua komponen tersebut. Selain itu, jika KPM juga menerima BPNT program sembako, ada tambahan sebesar Rp600.000.
Perlu diketahui bahwa komponen anak usia dini dan ibu hamil hanya berlaku untuk kelahiran pertama dan kedua saja. Kehamilan atau anak ketiga dan seterusnya tidak bisa dihitung sebagai komponen dalam PKH.
Kewajiban Penerima PKH Validasi by System
Menjadi penerima PKH bukan hanya soal menerima bantuan, tetapi juga ada kewajiban yang harus dipenuhi agar bantuan tetap berjalan lancar:
- Komponen anak sekolah: Anak wajib bersekolah dengan kehadiran minimal 80 persen.
- Komponen anak usia dini: Anak wajib rutin dibawa ke Posyandu untuk pemeriksaan kesehatan.
- Komponen ibu hamil: Ibu hamil wajib rutin memeriksakan kehamilannya ke Posyandu demi terpenuhinya gizi 1.000 hari pertama kehidupan anak sejak dalam kandungan.
- Penggunaan bantuan sesuai peruntukannya: Dana yang diterima harus digunakan untuk kebutuhan komponen yang bersangkutan, seperti kebutuhan sekolah anak (buku, seragam, tas, sepatu) atau kebutuhan gizi ibu hamil.
- Wajib hadir dalam pertemuan kelompok: Ketika pendamping sosial PKH setempat mengadakan pertemuan kelompok, KPM wajib hadir karena banyak informasi penting yang disampaikan dan ada kesempatan untuk bertanya seputar bantuan sosial, kesehatan, dan keuangan.
Penyebab Bantuan PKH dan BPNT Belum Cair
Bagi KPM yang hingga saat ini bantuan sosial PKH maupun BPNT-nya belum cair di tahap 2, berikut beberapa kemungkinan penyebabnya:
- Data belum valid di sistem. Proses validasi dan pemutakhiran data terus berjalan. Jika ini penyebabnya, biasanya bantuan akan cair pada termin susulan di akhir Juni atau Juli 2026.
- Terjadi perubahan komponen keluarga. Misalnya ada anggota keluarga yang menikah, meninggal dunia, atau baru lahir namun belum diperbarui di data kependudukan.
- Pindah domisili tanpa pembaruan data. Alamat di KTP dan kartu keluarga tidak sesuai dengan tempat tinggal saat ini.
- Rekening atau KKS bermasalah. Bisa karena tidak aktif atau terblokir.
- KPM sudah tidak memenuhi kriteria atau tereksklusi dari daftar penerima, termasuk jika bantuan sebelumnya tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Solusi Jika Bantuan Belum Cair
Jika bantuan sosial PKH atau BPNT tahap 2 belum juga cair, segera lakukan langkah berikut:
- Lapor ke petugas di kantor desa atau kelurahan setempat
- Hubungi atau datangi langsung pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing
- Datangi Dinas Sosial kabupaten atau kota setempat untuk pembaruan dan perbaikan data
- Setelah proses perbaikan data selesai, bantuan sosial diharapkan segera bisa dicairkan pada periode susulan berikutnya.
Kesimpulan
PKH Validasi by System tahap 2 tahun 2026 sudah mulai disalurkan dengan nominal yang bervariasi sesuai komponen keluarga.
Bagi penerima baru, pastikan memahami kewajiban yang menyertai penerimaan bantuan ini agar tidak terkena sanksi penangguhan.
Dan jika bantuan belum cair, jangan menunggu terlalu lama, segera lapor ke pihak terkait agar data bisa segera diperbarui dan bantuan bisa segera diterima.***
Editor : Eli Kustiyawati