RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2026 terus berlangsung di berbagai daerah dengan mekanisme yang berbeda sesuai wilayah penerima.
Proses distribusi bantuan saat ini berlangsung dengan dua skema berbeda, yakni melalui kantor pos di beberapa daerah dan melalui rekening bank di wilayah lainnya.
Selain itu, pencairan PIP serta bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng juga masih berjalan secara bertahap sepanjang Juni 2026.
1. Penyaluran PKH dan BPNT Melalui PT Pos Mulai Berjalan
Melansir dari kanal YouTube Cek Bansos pada Senin, 8 Juni 2026, penyaluran PKH dan BPNT melalui PT Pos Indonesia saat ini difokuskan untuk wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), yang sebagian besar berada di kawasan Indonesia Timur.
Beberapa daerah seperti Lombok Utara dan sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah dilaporkan mulai menerima surat undangan pencairan pada pekan ini.
Bagi penerima yang memperoleh undangan, pencairan dilakukan sesuai jadwal yang tertera dalam surat pemberitahuan dari PT Pos Indonesia.
“Surat undangan pencairan dana sudah mulai dibagikan pada minggu ini untuk beberapa daerah, seperti Lombok Utara dan Sulawesi Tengah,” jelas narator melalui kanal YouTube Cek Bansos.
2. Daerah Non-3T Dialihkan ke Rekening Bank Penyalur
Sementara itu, wilayah yang tidak termasuk kawasan 3T akan menerima bantuan melalui mekanisme transfer ke rekening yang dikelola bank penyalur. Penerima yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos akan mengikuti proses buka rekening kolektif atau burekol.
Melalui mekanisme ini, bantuan selanjutnya dapat disalurkan langsung ke rekening penerima setelah proses administrasi selesai dilakukan.
3. Pencairan Dana PIP Masih Berlangsung
Program Indonesia Pintar (PIP) juga masih disalurkan kepada siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan. Nominal bantuan yang diterima berkisar antara Rp450.000 hingga Rp750.000, tergantung jenjang pendidikan dan kategori penerima.
Pemantauan status bantuan PIP dapat dilakukan secara daring melalui layanan SiPintar yang memuat informasi penerima dan penyaluran dana.
4. Bantuan Beras dan Minyak Goreng Disalurkan Bertahap
Selain bantuan tunai, penyaluran bantuan pangan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter masih berlangsung di berbagai daerah. Jadwal pembagian tidak sama di setiap wilayah karena disesuaikan dengan kesiapan distribusi setempat.
Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan informasi resmi dari desa, kelurahan, atau kecamatan terkait jadwal pengambilan bantuan.
5. KPM yang Belum Cair Diminta Terus Memantau Status
Bagi warga yang masih menunggu pencairan, proses penyaluran belum berakhir karena distribusi bantuan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal masing-masing wilayah.
Penerima dapat melakukan pengecekan melalui pendamping PKH, TKSK, kantor desa, atau kantor kecamatan dengan membawa dokumen identitas yang diperlukan.
6. Perhatikan Status yang Muncul di Sistem
Apabila status penerima menunjukkan keterangan berhasil cek rekening dan nominal bantuan sudah muncul, maka bantuan masih berada dalam proses pencairan. Sebaliknya, jika status tercatat sebagai exclude, bantuan tidak lagi masuk dalam daftar penyaluran.
Karena itu, pengecekan status secara berkala menjadi penting bagi masyarakat yang masih menunggu pencairan bantuan sosial.***
Editor : Eli Kustiyawati