Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Batas Akhir Penyaluran Bansos Juni 2026, 3 Bansos Tambahan Berakhir dan KPM Program Reguler PKH dan BPNT Tetap Berjalan

Mutia Tresna Syabania • Jumat, 12 Juni 2026 | 13:44 WIB
Ilustrasi batas akhir KPM menerima bansos/Youtube Kemensos RI/Diolah oleh Gemini AI
Ilustrasi batas akhir KPM menerima bansos. (Youtube Kemensos RI/diolah oleh Gemini AI) 

RADAR BOGOR - Pemerintah Indonesia melakukan penataan ulang terhadap portofolio bantuan sosial (bansos) pada pertengahan tahun anggaran 2026. 

Dilansir dari YouTube Cek Bansos, berdasarkan keputusan final dari pihak kepresidenan, terdapat tiga rumpun bansos yang sifatnya temporer atau tambahan (komplementer) yang masa edarnya resmi dihentikan paling lambat pada 30 Juni 2026.

Masyarakat, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos, diimbau untuk tidak panik karena kebijakan penghapusan ini tidak menyasar program inti Kementerian Sosial.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi KPM, Dana Bansos Rp5,4 Juta Disalurkan per Orang dalam 1 Tahun dan Pencairan via Kantor Pos di 73 Daerah 3T

Pemerintah membagi skema perlindungan menjadi dua klaster, di antaranya:

• Bansos Reguler (Tetap Berjalan)

Program jaminan jangka panjang yang terbukti krusial dalam menekan angka kemiskinan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako).

• Bansos Tambahan (Berakhir Juni 2026)

Program intervensi jangka pendek yang diluncurkan untuk merespons fluktuasi ekonomi spesifik atau isu kesehatan nasional, mirip dengan skema BLT Minyak Goreng pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Sensasi Kuah Kuning Mantap, Cek Rekomendasi 5 Bubur Ayam Khas Cianjur Terbaik yang Punya Topping Pepes Jeroan, Bikin Ketagihan

Tiga Program Bansos yang Ditutup per 30 Juni 2026

Berikut adalah rincian teknis mengenai tiga jenis bansos tunai dan barang non-reguler yang akan dihentikan operasional distribusinya, di antaranya:

1. Dana Kompensasi Inflasi Lansia dan Disabilitas Tunggal

Program ini didesain khusus bagi kelompok rentan non reguler. 

Penerimanya merupakan individu lansia mandiri atau penyandang disabilitas yang datanya tercantum dalam DTKS, tapi belum pernah tersentuh bantuan PKH maupun BPNT (hanya mengantongi fasilitas kartu KIS PBI).

Suntikan dana kompensasi inflasi ini bernilai total Rp600.000 per kuartal (akumulasi alokasi April, Mei, dan Juni dengan perhitungan Rp200.000 per bulan). 

Baca Juga: Cheesy Caramel Toast Sticks, Camilan Roti Tawar Viral dengan Keju Lumer dan Karamel

Otoritas keuangan membatasi transaksi penarikan dana ini hingga 30 Juni 2026 tepat pukul 23:59 WIB.

2. Pos Bantuan Pangan Beras Komplementer 10 Kg

Bantuan pangan berupa logistik beras 10 kilogram per bulan ini dikelola sebagai instrumen pengaman pasokan pangan instan. 

Skema operasionalnya melibatkan kerja sama lintas kementerian untuk menyaring data kemiskinan dari DTKS. 

"Periode penyaluran tahap ketiga ini diputuskan menjadi batas akhir distribusi komoditas beras kepada KPM secara nasional," jelas narator dalam YouTube Cek Bansos. 

3. Alokasi Nutrisi Daging Ayam dan Telur untuk Balita Stunting

Bantuan spesifik ini dialokasikan khusus untuk perbaikan gizi buruk anak.

Berbeda dengan bantuan beras yang menyasar mayoritas KPM reguler, pos bantuan gizi ini disalurkan secara eksklusif bagi keluarga yang memiliki balita terindikasi stunting berdasarkan data klinis.

Baca Juga: Ini 8 Destinasi Wisata di Kuningan untuk Warga Bogor yang Tidak Terdapat di Tempat Lain: Bisa Berenang Bersama Ikan Dewa

Setiap keluarga terpilih menerima paket akumulasi tiga tahapan sekaligus untuk mempermudah logistik lapangan, yang meliputi:

• 30 butir telur ayam segar berkualitas.

• 3 ekor daging ayam utuh yang telah dibersihkan secara higienis.

Penghentian ketiga program tambahan ini diharapkan memotivasi para KPM bansos, untuk mulai membangun kemandirian ekonomi secara bertahap agar tidak terus-menerus bergantung pada asistensi finansial negara. 

Masyarakat diminta untuk berkoordinasi dengan pendamping sosial setempat, untuk memastikan seluruh hak dari ketiga bansos komplementer di atas sudah diterima utuh sebelum tanggal penutupan.

Serta memastikan keaktifan data DTKS masing-masing untuk kelancaran program bansos reguler PKH dan BPNT pada siklus berikutnya.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
#kpm #bansos #PKH dan BPNT #DTKS