RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menerbitkan maklumat penting bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH maupun BPNT di tanah air.
Dilansir dari YouTube Cek Bansos, menjelang penutupan bulan Juni 2026, pemerintah sedang bersiap melakukan transisi besar ke anggaran bansos periode baru.
Tercatat hanya tinggal menghitung hari sebelum pos pendanaan bansos memasuki jadwal tahap 3 untuk alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026.
Baca Juga: Tak Hanya PKH BPNT, Bansos Ini Juga Masih Disalurkan ke KPM
KPM bansos diimbau untuk mencermati regulasi terbaru ini agar proses migrasi data berjalan lancar tanpa kendala saldo kosong.
Berdasarkan lini masa kerja kedinasan, agenda penutupan buku untuk triwulan kedua tahun ini sudah ditentukan.
"Tepat pada tanggal 30 Juni 2026, seluruh pendamping sosial di tingkat kelurahan/desa akan secara serentak melaporkan dokumen hasil cut off penyaluran bansos Tahap 2," kata narator dalam YouTube Cek Bansos.
Tanggal cut off ini menjadi penanda mutlak berakhirnya masa kliring atau pencairan dana Tahap 2.
Setelah tanggal tersebut, sistem DTKS akan dikunci untuk merekap daftar nama baru yang berhak lolos ke pencairan Tahap 3.
Baca Juga: Piala Ketua AFKOT Bogor 2026 Ditutup, 10 Pemain Disiapkan untuk Kejurda Jabar
Kemensos memberikan bocoran valid mengenai parameter validasi data, agar KPM tetap bisa melihat saldo KKS Merah Putih terisi penuh di awal Juli nanti.
• Parameter I: Status kepesertaan terdaftar aktif di dalam DTKS.
• Parameter II: Berada di klaster prioritas, yaitu Desil 1 sampai Desil 4.
• Parameter III: Tidak berstatus "Exclude" (dikeluarkan) pada Tahap 2 kemarin.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status parameter mutakhir di atas, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi Cek Bansos atau situs cekbansos.kemensos.go.id.
Menanggapi rumor yang beredar luas di berbagai platform media sosial yang mengeklaim warga di rumpun Desil 4 akan dicoret massal pada tahap 3, pihak Kemensos memberikan bantahan keras.
Baca Juga: Jelang Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 3, KPM Wajib Penuhi 3 Syarat Ini
Informasi mengenai penghapusan Desil 4 dipastikan sebagai berita bohong atau hoaks.
Kebijakan resmi pemerintah menegaskan, basis data yang digunakan untuk pencairan bansos semester kedua tetap mengacu pada rumpun Desil 1 hingga Desil 4.
Penonaktifan bansos hanya berlaku secara otomatis bagi warga yang sudah naik kelas ke Desil 5 (kategori mampu/sejahtera).***
Editor : Mutia Tresna Syabania