RADAR BOGOR - Proses penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) pemerintah masih terus berlangsung hingga penghujung Juni 2026.
Dilansir dari YouTube Anamovie, ada tujuh program bansos yang statusnya sedang berjalan dan dua program yang dipastikan tidak ada pencairan di tahap kedua ini.
Berikut update lengkap status masing-masing program bansos.
Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi Sebelum Bansos Tahap 3 Dimulai, Ini yang Harus Dilakukan KPM Sekarang
Program yang Sedang Berjalan
Bansos PKH dan BPNT via Bank Himbara masih dalam proses pencairan susulan tahap kedua melalui empat bank penyalur resmi yaitu Bank BSI, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri.
KPM yang belum menerima dana namun kepesertaannya masih aktif dan tidak tereksklusi masih berpeluang untuk mendapatkan pencairan.
Bansos PKH dan BPNT validasi juga masih berjalan dan difokuskan bagi KPM yang telah dinyatakan memenuhi syarat sistem untuk kedua program tersebut. KPM yang belum terdaftar diminta bersabar karena masih dalam antrean proses verifikasi.
Baca Juga: 5 Bansos Siap Cair Juli 2026, dari Beras 30 Kg hingga PKH untuk 10,5 Juta KPM
PKH dan BPNT anggota baru masih dalam proses pencairan melalui dua jalur. KPM di wilayah 3T atau terpencil dilayani melalui PT Pos Indonesia, sementara KPM di dekat kota yang memiliki akses ke agen atau ATM dilayani melalui kartu KKS.
Program Indonesia Pintar atau PIP masih berjalan sesuai jadwal aktivasi dan pencairan termin yang sedang berjalan.
KPM disarankan untuk berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai status pencairan.
Jika diminta memperbarui data, segera lakukan agar tetap bisa terdaftar sebagai penerima.
Baca Juga: Kabar Bansos Atensi YAPI Juni 2026: Pencairan Masih Berjalan, Cek Data Anda KPM
Atensi Anak Yatim Piatu atau API masih dalam tahap penyaluran meski di beberapa daerah masih terkendala. KPM diminta bersabar menunggu perkembangan informasi resmi.
Bantuan pangan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter juga masih berjalan dengan catatan bahwa jadwal pencairan di setiap daerah berbeda-beda akibat kendala teknis pada proses distribusi logistik.
KPM yang memenuhi syarat masih berpeluang menerima bantuan ini. Namun KPM dengan desil tinggi, berasal dari keluarga mampu, atau memiliki anggota keluarga yang terdaftar sebagai ASN kemungkinan tidak akan mendapat bantuan pangan.
BLT Dana Desa masih dalam proses pencairan dengan kecepatan yang bergantung pada kesiapan data masing-masing pemerintah desa. Jadwal pencairan antar desa berbeda-beda karena masing-masing desa memiliki kepengurusan yang berbeda.
Baca Juga: Bansos 2026 Gagal Cair Gegara Terindikasi Game Online Terlarang? Segera Lakukan Ini
Dua Program yang Tidak Cair di Tahap Kedua
BLT Kesra dipastikan tidak ada pencairan di tahap kedua. Belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai pencairan program ini. Informasi yang menyebutkan BLT Kesra sudah cair di tahap kedua adalah tidak benar.
Bansos penebalan berupa uang tunai juga tidak ada pencairan di tahap kedua. Pemerintah tidak mengeluarkan laporan resmi mengenai pencairan program ini.
Informasi yang menyebutkan ada pencairan bansos penebalan berupa uang tunai di tahap kedua adalah tidak benar.
Baca Juga: NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Terancam Dicoret, Ini Penjelasan Desil 2026
Daerah yang Disarankan Segera Cek Saldo KKS
Bagi KPM yang statusnya sudah berubah menjadi standing instruction atau SI di aplikasi SIKS-NG, berikut daerah yang disarankan segera mengecek saldo KKS: Banjarnegara (Jawa Tengah), Pandeglang (Banten), Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Halmahera Tengah (Maluku Utara), Sumbawa (NTB), Pulau Taliabu (Maluku Utara), Serang (Banten), Donggala (Sulawesi Tengah), Buton (Sulawesi Tenggara), dan Minahasa Utara (Sulawesi Utara).
KPM yang statusnya masih SPM atau baru berhasil cek rekening belum perlu mengecek saldo karena dipastikan belum ada dana masuk. Tunggu hingga status berubah menjadi SI terlebih dahulu.
Penting diingat, dana yang sudah masuk ke rekening KKS harus segera dicairkan seluruhnya. Kartu KKS tidak boleh digunakan untuk menabung karena dana yang mengendap melewati batas waktu yang ditetapkan berpotensi ditarik kembali ke kas negara.***
Editor : Eli Kustiyawati