RADAR BOGOR - Proses penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 akan segera berakhir dan menuju tahap 3 awal Juli 2026.
Setelah PKH dan BPNT tahap 2 tersebut ditutup, proses akan berlanjut dengan persiapan pencairan bansos tahap 3 yang mencakup alokasi bantuan untuk bulan Juli, Agustus, dan September.
Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Sabtu, 27 Juni 2026, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau memastikan status kepesertaannya tetap memenuhi ketentuan agar bansos PKH BPNT tahap 2 dan tahap 3 dapat disalurkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Ini Batas Akhir Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 2, Cek KKS Secara Berkala
Tahap penutupan penyaluran periode sebelumnya ditandai dengan pelaporan akhir atau cut off oleh para pendamping sosial. Setelah proses administrasi tersebut selesai, data calon penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3 mulai diajukan pada awal Juli sebagai dasar penyaluran bantuan pada triwulan berikutnya.
Tiga Syarat KPM Agar Bansos Tahap 3 Tetap Cair
Berikut tiga persyaratan utama yang perlu dipenuhi oleh KPM:
1. Terdaftar aktif di DTKS
KPM harus masih tercatat aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk periode penyaluran tahap 3. Status data yang aktif menjadi salah satu dasar utama dalam proses verifikasi penerima bantuan.
2. Masih Masuk Kelompok Desil Prioritas
Penyaluran bansos diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4. Sementara itu, masyarakat yang berada pada desil 5 dan seterusnya tidak termasuk dalam prioritas penyaluran bantuan pada tahap ini.
Baca Juga: Segera Cek KKS, Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Ditutup Sebentar Lagi
“Prioritas penyaluran bantuan sosial hanya diperuntukkan bagi warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4,” ujar narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.
3. Tidak mengalami eksklusi pada tahap sebelumnya
KPM yang bantuan tahap 2 berjalan normal dan tidak berstatus eksklusi atau pemblokiran memiliki peluang untuk kembali menerima bantuan pada tahap 3, selama persyaratan lainnya juga terpenuhi.
Isu Desil 4 Tidak Mendapat Bansos Tahap 3 Diklarifikasi
Belakangan beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa penerima dengan kategori desil 4 tidak lagi memperoleh bantuan pada tahap 3. Informasi tersebut disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Cek Sekarang! Ciri NIK KPM Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Dicoret serta Klarifikasi Desil
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, kelompok desil 4 masih termasuk dalam kategori yang dapat menerima bansos PKH maupun BPNT selama memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan hasil verifikasi data.
Untuk mengetahui status kepesertaan maupun kelayakan penerima bantuan, KPM dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos, situs resmi yang terkait, atau berkonsultasi dengan pendamping PKH maupun operator DTKS di desa atau kelurahan setempat.
Bantuan Beras dan Pangan Dijadwalkan Mulai Disalurkan pada Juli
Selain bansos PKH dan BPNT, terdapat informasi mengenai rencana penyaluran bantuan pangan yang dijadwalkan mulai berlangsung pada bulan Juli.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Susulan Cair ke KKS Baru 2026, Segera Cek Saldo Rekening
Bantuan tersebut direncanakan mencakup alokasi untuk tiga bulan sekaligus. KPM yang memenuhi ketentuan disebut akan menerima bantuan berupa:
- Total 30 kilogram beras.
- Total 6 liter minyak goreng.
Untuk mekanisme penyalurannya, proses pengambilan diperkirakan masih menggunakan sistem yang sama seperti sebelumnya.
Baca Juga: Ciri NIK KTP Dicoret dari Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, Simak Penjelasannya
Penerima akan memperoleh surat undangan melalui pemerintah desa, kelurahan, atau kecamatan, kemudian mengambil bantuan di titik distribusi yang telah ditentukan sesuai wilayah masing-masing.
Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan informasi melalui kanal resmi agar memperoleh kepastian mengenai jadwal pencairan, status kepesertaan, maupun mekanisme penyaluran bansos PKH, BPNT, dan bantuan pangan pada periode Juli hingga September.***
Editor : Ira Yulia Erfina