RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat.
Selain menunggu jadwal pencairan periode Juli hingga September, penerima manfaat juga diminta memastikan status kepesertaan bansos PKH dan BPNT tahap 3 mereka tetap aktif.
Hal ini menyusul adanya penonaktifan sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan dalam proses pemadanan data penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Siap Cair, Pastikan 3 Syarat Ini Terpenuhi
NIK Penerima Bansos Bisa Dinonaktifkan
Melansir dari kanal Youtube Erabaru Bansos pada Sabtu, 27 Juni 2026, proses penonaktifan kepesertaan bansos dilakukan berdasarkan hasil pemadanan data dari sejumlah sistem yang saling terintegrasi.
Data kesejahteraan sosial dipadukan dengan informasi dari berbagai lembaga terkait untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Apabila ditemukan adanya aktivitas yang termasuk dalam kategori pelanggaran, penyaluran bantuan dapat ditangguhkan hingga kepesertaan dinonaktifkan secara permanen sesuai hasil verifikasi yang dilakukan.
Baca Juga: Segera Cek KKS, Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Ditutup Sebentar Lagi
Dalam kondisi tertentu, dampaknya tidak hanya berlaku bagi individu yang terdata, tetapi dapat memengaruhi kepesertaan bantuan dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Dana bantuan yang telah ditangguhkan juga tidak disalurkan kepada penerima sebelum statusnya dinyatakan memenuhi ketentuan kembali.
Cara Mengajukan Klarifikasi Jika NIK Dinonaktifkan
Bagi masyarakat yang merasa terjadi kekeliruan data atau identitasnya digunakan pihak lain, masih tersedia mekanisme klarifikasi. Langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Baca Juga: Ini Batas Akhir Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 2, Cek KKS Secara Berkala
- Menghubungi pendamping sosial atau mendatangi kantor desa maupun kelurahan.
- Meminta operator SIKS-NG melakukan pengecekan terhadap status kepesertaan.
- Mengikuti proses verifikasi lapangan yang dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan.
- Menunggu hasil verifikasi yang akan diteruskan ke pemerintah pusat untuk penetapan status akhir.
“Pihak kelurahan akan melakukan verifikasi lapangan melalui musyawarah desa untuk membuktikan bahwa Anda memang warga miskin yang layak dan bersih dari aktivitas ilegal,” ujar narator melalui kanal Youtube Erabaru Bansos.
Apabila hasil verifikasi menyatakan penerima masih memenuhi persyaratan, data kepesertaan dapat dipulihkan sehingga berpeluang kembali masuk dalam proses penyaluran bansos tahap berikutnya.
Baca Juga: Cek Sekarang! Ciri NIK KPM Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Dicoret serta Klarifikasi Desil
Klarifikasi Mengenai Sistem Desil 2026
Belakangan beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa penentuan desil didasarkan pada nominal pengeluaran bulanan keluarga. Informasi tersebut telah diklarifikasi dan dinyatakan tidak sesuai.
Sistem desil merupakan metode pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat yang membagi penduduk ke dalam sepuluh kelompok.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok paling sejahtera.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Susulan Cair ke KKS Baru 2026, Segera Cek Saldo Rekening
Penilaian desil tidak ditentukan hanya dari besarnya pengeluaran. Penentuan dilakukan menggunakan berbagai indikator yang saling terintegrasi, seperti kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, akses pendidikan, serta pemenuhan layanan dasar lainnya.
Kelompok Desil yang Diprioritaskan
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, prioritas penerima bantuan dibedakan sebagai berikut:
- Desil 1 sampai Desil 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan untuk program PKH dan BPNT.
- Desil 1 sampai Desil 5 berpeluang menerima BPNT dan Program Jaminan Kesehatan PBI.
- Desil 6 hingga Desil 10 pada umumnya tidak lagi menjadi prioritas penerima bansos reguler karena dinilai memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik dibanding kelompok prioritas.
Baca Juga: Ciri NIK KTP Dicoret dari Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, Simak Penjelasannya
Jadwal Penyaluran Tahap 3 dan Bantuan Beras
Penyaluran PKH dan BPNT tahap 3 dijadwalkan berlangsung untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Penerima manfaat disarankan melakukan pengecekan status kepesertaan secara berkala melalui kanal resmi agar memperoleh informasi terbaru mengenai proses penyaluran.
Selain PKH dan BPNT, bantuan pangan berupa beras juga direncanakan kembali disalurkan selama tiga bulan berturut-turut pada periode yang sama sebagai bagian dari program bantuan pangan.
Baca Juga: Cek Rekening Bank DKI! Bansos PKD KAJ, KLJ dan KPDJ Sudah Mulai Cair
Program Bantuan Modal Usaha
Selain bantuan sosial reguler, pendamping sosial juga melakukan asesmen terhadap calon penerima Program PPSE atau Pena Kreatif.
Program ini ditujukan bagi keluarga penerima manfaat yang memiliki usaha mikro dengan tujuan membantu pengembangan usaha sehingga tingkat kesejahteraannya meningkat secara bertahap.***
Editor : Ira Yulia Erfina