RADAR BOGOR - Menjelang berakhirnya bulan Juni 2026, keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 diimbau untuk segera memastikan status pencairan bantuan yang diterima melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos pada Sabtu, 27 Juni 2026, bahwa hal ini karena proses penyaluran bansos tahap 2 PKH dan BPNT untuk alokasi April, Mei, dan Juni dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026.
Bagi KPM yang belum mengecek saldo rekening maupun melakukan transaksi setelah dana bansos PKH BPNT tahap 2 masuk, sebaiknya segera mendatangi mesin ATM atau agen bank penyalur terdekat.
Baca Juga: Masih Cair! Daftar Bansos PKH, BPNT, PIP hingga BLT Desa yang Berjalan
Apabila dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 sudah masuk ke rekening tetapi tidak segera dimanfaatkan hingga batas waktu penyaluran, terdapat kemungkinan dana tersebut dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.
Situasi seperti ini kerap terjadi pada sebagian penerima BPNT yang kurang memperoleh informasi mengenai jadwal pencairan, terutama di wilayah yang jarang mengadakan pertemuan kelompok atau pendampingan secara rutin.
Karena itu, pengecekan KKS secara berkala menjadi langkah yang disarankan agar bantuan tidak terlewat.
Baca Juga: Update Bansos Tambahan Pangan 27 Juni 2026, Cek Mekanisme Penyalurannya
Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Masih Berproses
Selain PKH dan BPNT, penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi Februari hingga Maret 2026 juga masih berlangsung di sejumlah daerah.
Batas akhir distribusi bantuan tersebut juga berada pada penghujung Juni 2026. Masyarakat yang hingga kini belum menerima bantuan diminta tetap memantau informasi dari pemerintah daerah maupun pihak terkait karena proses distribusi masih berjalan secara bertahap.
Untuk rencana penyaluran berikutnya, mulai Juli 2026 muncul informasi mengenai kemungkinan distribusi bantuan pangan untuk alokasi tiga bulan sekaligus.
Baca Juga: Bansos Juli Tahap 3 Segera Disalurkan, Cek Daftar PKH, BPNT dan PIP
Bantuan beras diperkirakan mencapai total 30 kilogram, sementara kepastian mengenai bantuan minyak goreng masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Penyaluran PIP Berlanjut, Orang Tua Diminta Aktif Berkoordinasi
Program Indonesia Pintar (PIP) juga masih terus disalurkan kepada peserta didik yang telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian. Dana bantuan umumnya langsung dikirim ke rekening atau kartu ATM penerima.
Sementara itu, siswa yang masih berada dalam SK Nominasi perlu segera menyelesaikan proses aktivasi rekening di bank penyalur agar pencairan dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Klarifikasi NIK PKH dan BPNT yang Dinonaktifkan Jelang Bansos Tahap 3
Orang tua maupun wali murid juga disarankan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak sekolah sebelum mendatangi bank.
Sekolah biasanya memperoleh informasi mengenai jadwal maupun mekanisme pencairan lebih awal sehingga dapat membantu proses administrasi menjadi lebih lancar.
BLT Dana Desa Masih Dicairkan Sesuai Kebijakan Masing-Masing Desa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa juga masih terus disalurkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku di setiap desa.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Siap Cair, Pastikan 3 Syarat Ini Terpenuhi
Skema pencairannya tidak selalu sama karena disesuaikan dengan kebijakan pemerintah desa serta ketersediaan anggaran.
Di sejumlah wilayah bantuan diberikan setiap bulan, sementara daerah lain menyalurkannya setiap tiga bulan atau enam bulan sekaligus dengan jumlah penerima yang telah ditetapkan.
Wacana Perubahan Kriteria Penerima PKH dan BPNT
Muncul pula wacana mengenai pengetatan kriteria penerima bansos PKH dan BPNT pada periode mendatang. Jika sebelumnya sasaran penerima mencakup masyarakat pada desil 1 hingga desil 4, ke depan terdapat usulan agar bantuan lebih difokuskan kepada masyarakat yang berada pada desil 1 dan desil 2.
Baca Juga: Ini Batas Akhir Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 2, Cek KKS Secara Berkala
“Muncul wacana bahwa kriteria penerima bansos PKH dan BPNT ke depannya akan diperketat, hanya menyasar masyarakat yang berada di desil 1 dan desil 2 saja,” ucap narator melalui kanal Youtube Diary Bansos.
Meski demikian, kebijakan tersebut masih sebatas wacana sehingga masyarakat perlu menunggu keputusan resmi apabila nantinya diberlakukan.
Program PPSE Disiapkan untuk Mendukung Kemandirian KPM
Bagi KPM PKH yang telah menerima bantuan selama lebih dari lima tahun dan berada pada kelompok desil 3 maupun desil 4, terdapat pilihan mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Baca Juga: Segera Cek KKS, Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Ditutup Sebentar Lagi
Melalui program ini, peserta dapat memperoleh bantuan modal usaha dalam bentuk barang atau sarana usaha sesuai kebutuhan yang diajukan, dengan nilai bantuan maksimal Rp5 juta. Proses pendaftaran dilakukan melalui pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing.
Peserta PPSE tidak langsung kehilangan status sebagai penerima PKH maupun BPNT setelah memperoleh bantuan modal usaha. Mereka masih menjalani masa evaluasi selama 12 bulan dan bantuan reguler tetap dapat diterima selama periode tersebut.
Setelah masa evaluasi berakhir, peserta yang dinilai telah mandiri dipersiapkan untuk menjalani proses graduasi dari program bansos.
Baca Juga: Cek Sekarang! Ciri NIK KPM Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Dicoret serta Klarifikasi Desil
Sementara itu, kepesertaan pada program lain seperti KIS PBI maupun KIP Kuliah tidak disebut terdampak oleh proses graduasi dari PKH atau BPNT.
Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari instansi terkait mengenai jadwal penyaluran, perubahan kebijakan, maupun mekanisme bantuan sosial agar memperoleh informasi yang akurat dan terkini.***
Editor : Ira Yulia Erfina