RADAR BOGOR – Menjelang berakhirnya bulan Juni 2026, pemerintah mengeluarkan pengingat penting kepada jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos, seluruh penerima bantuan diminta segera mengecek saldo rekening pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebelum masa penyaluran tahap kedua resmi ditutup pada 30 Juni 2026.
Langkah sederhana tersebut dinilai sangat penting karena masih terdapat sejumlah penerima yang belum mengetahui bahwa dana bantuan telah masuk ke rekening mereka.
Saldo Bansos Bisa Saja Sudah Masuk
Tidak semua penerima mendapatkan informasi secara bersamaan mengenai pencairan bantuan.
Baca Juga: Batas Akhir Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tinggal Hitungan Hari, Segera Cek KKS
Sebagian KPM baru mengetahui adanya saldo setelah melakukan pengecekan langsung di ATM ataupun agen bank.
Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya menunggu informasi dari pihak lain, tetapi juga aktif memastikan kondisi rekening bansos secara berkala.
Risiko Dana Tidak Dicairkan
Pemerintah mengingatkan bahwa bantuan yang sudah masuk ke rekening sebaiknya segera ditransaksikan.
Apabila saldo bantuan tidak dimanfaatkan hingga batas akhir penyaluran, terdapat kemungkinan dana tersebut dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: JPO Paledang Bogor Dibongkar, Pengerjaan Ditarget Selesai Sebulan
Kondisi tersebut bukan hanya membuat penerima kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pada periode tersebut, tetapi juga dapat menjadi bahan evaluasi dalam proses pendataan bantuan sosial berikutnya.
Penyaluran Tahap Ketiga Segera Dimulai
Setelah tahap kedua resmi berakhir, pemerintah akan memulai proses pencairan bansos tahap ketiga yang mencakup alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Karena itu, akhir Juni menjadi masa transisi yang sangat penting bagi seluruh keluarga penerima manfaat.
Pemerintah berharap seluruh bantuan tahap kedua dapat tersalurkan secara maksimal sebelum memasuki periode berikutnya.
Baca Juga: 4 Wisata Langit Malam Tersyahdu di Jawa Barat, Warga Bogor Sesekali Harus Coba
Bantuan Pangan Berlanjut pada Juli
Selain PKH dan BPNT, bantuan pangan juga akan kembali dilanjutkan.
Jika pada periode sebelumnya penerima memperoleh alokasi dua bulan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng, maka untuk penyaluran berikutnya pemerintah sedang menyiapkan bantuan tiga bulan sekaligus.
Dengan skema tersebut, penerima diperkirakan memperoleh sekitar 30 kilogram beras.
Adapun kepastian mengenai minyak goreng masih menunggu keputusan pemerintah.
Baca Juga: Siap-Siap, Helaran Pawai Budaya di Jalan Sudirman Kota Bogor Dimulai Sabtu Malam
Orang Tua Siswa Diminta Aktif Berkoordinasi
Program Indonesia Pintar (PIP) juga masih berlangsung sepanjang tahun 2026.
Bagi siswa yang telah masuk dalam daftar penerima, pencairan bantuan dilakukan melalui rekening masing-masing setelah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Sementara siswa yang masih berstatus SK Nominasi diwajibkan melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu sebelum bantuan dapat dicairkan.
Pihak sekolah tetap menjadi sumber informasi utama bagi orang tua untuk mengetahui jadwal pencairan maupun proses administrasi lainnya.
Baca Juga: Warga Bogor Harus Tahu, 4 Pantai Tersembunyi di Jawa Barat Ini Nyaris Gratis
BLT Dana Desa Tetap Disalurkan
Di samping berbagai program bansos nasional, pemerintah desa juga masih menyalurkan BLT Dana Desa kepada keluarga yang memenuhi kriteria.
Karena pendanaannya berasal dari anggaran desa, jadwal pencairan setiap daerah tidak selalu sama.
Ada desa yang menyalurkan bantuan setiap bulan, sementara desa lainnya memilih pencairan sekaligus untuk tiga atau enam bulan.
Program Modal Usaha Mulai Disosialisasikan
Baca Juga: Koramil Tamansari dan Dramaga Bogor Diresmikan, Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI
Pemerintah juga mulai mendorong sebagian penerima PKH agar beralih menuju kemandirian ekonomi melalui Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Program ini diprioritaskan bagi KPM yang telah menerima PKH lebih dari lima tahun dan berada pada kelompok desil 3 maupun desil 4.
Melalui program tersebut, penerima dapat memperoleh bantuan modal usaha dalam bentuk barang dengan nilai hingga Rp5 juta sesuai kebutuhan usaha yang diajukan.
Masa Transisi Sebelum Graduasi
Pemerintah menegaskan bahwa penerima bantuan modal usaha tidak langsung dikeluarkan dari program PKH maupun BPNT.Baca Juga: Suhunya Bikin Menggigil, Ini 5 Kecamatan Tertinggi dan Terdingin di Kabupaten Bogor
Sebaliknya, akan dilakukan masa pendampingan dan evaluasi selama satu tahun.
Selama masih memenuhi kriteria penerima bantuan sosial, KPM tetap memperoleh haknya hingga proses evaluasi selesai.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong keluarga penerima untuk membangun usaha yang berkelanjutan sehingga pada akhirnya mampu mandiri secara ekonomi tanpa bergantung sepenuhnya pada bantuan sosial pemerintah.***
Editor : Khairunnisa RB