RADAR BOGOR - Pemerintah menjadwalkan penyaluran sejumlah bantuan sosial (bansos) tahap 3 pada periode Juli hingga September 2026. Program yang akan disalurkan mencakup bantuan pangan, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga penyaluran melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu.
Mengutip dari kanal Youtube Cek Bansos pada Minggu, 28 Juni 2026, penyaluran bansos tahap 3 PKH dan BPNT serta bantuan lainnya menjadi salah satu agenda penting karena mencakup jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai wilayah Indonesia.
Masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos tahap 3 PKH dan BPNT diimbau untuk terus memantau informasi resmi terkait jadwal dan mekanisme pencairan sesuai jalur penyaluran masing-masing.
Baca Juga: Status Bansos PKH dan BPNT Hari Ini, Ada Imbauan Penting untuk KPM
Daftar 5 Bansos Tahap Ketiga Juli-September 2026
1. Bantuan Pangan
Program bantuan pangan kembali dialokasikan pada tahap ketiga dengan bentuk bantuan berupa beras sebanyak 30 kilogram dan minyak goreng sebanyak 6 liter.
Penyaluran dilakukan melalui Badan Pangan Nasional bekerja sama dengan Perum Bulog dan ditujukan kepada sekitar 33,2 juta KPM yang telah memenuhi ketentuan penerima.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan PKH juga masuk dalam jadwal penyaluran triwulan ketiga. Program ini tetap menyasar sekitar 10,5 juta KPM yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat sesuai data yang digunakan pemerintah.
Baca Juga: KAJ, KLJ, KPDJ Cair Sejak 25 Juni 2026, Ini Nominal Bansos PKD yang Diterima
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau bantuan sembako dijadwalkan kembali disalurkan pada tahap ketiga dengan nominal Rp600.000 untuk alokasi triwulan Juli hingga September 2026. Bantuan tersebut ditujukan kepada sekitar 18,6 juta KPM di berbagai daerah.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP juga termasuk dalam daftar bantuan yang akan disalurkan pada tahap ketiga. Bantuan pendidikan ini diperuntukkan bagi siswa jenjang SD, SMP, dan SMA yang telah menyelesaikan proses aktivasi pada Mei dan Juni 2026 sehingga memenuhi syarat untuk menerima pencairan.
5. Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia
Selain melalui perbankan, sebagian bansos akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Mekanisme ini diprioritaskan bagi penerima di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) serta KPM baru yang baru pertama kali memperoleh bansos.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Masuki Batas Akhir, Ini Imbauan Penting untuk KPM
Pencairan Susulan Tahap Kedua Masih Berlangsung
Menjelang berakhirnya Juni 2026, proses pencairan susulan bantuan sosial tahap kedua masih berlangsung di sejumlah wilayah.
Penyaluran dilakukan terutama bagi KPM yang sebelumnya telah berstatus SI (Sudah Instruksi), tetapi baru menerima saldo bantuan pada akhir periode penyaluran.
Sejumlah laporan menunjukkan adanya pencairan BPNT sebesar Rp600.000 di wilayah Binjai, Sumatera Utara.
Baca Juga: Juli 2026 Mulai Cair! Ini Daftar 5 Bansos yang Salur, Ada PKH, BPNT, PIP dan Bantuan Pangan
Selain itu, terdapat pula laporan pencairan PKH senilai Rp1.575.000 melalui Bank BNI bagi KPM yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terbitan tahun 2026.
“Terdapat laporan pencairan BPNT sebesar Rp600.000 di wilayah Binjai, Sumatera Utara, serta pencairan PKH senilai Rp1.575.000 melalui Bank BNI bagi KPM dengan KKS terbitan tahun 2026,” ungkap narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.
Imbauan bagi KPM yang Belum Menerima Bantuan
Bagi KPM yang status kepesertaannya masih aktif dan tidak mengalami perubahan data, tetapi hingga kini belum menerima bantuan, disarankan untuk melakukan pengecekan saldo secara berkala melalui KKS masing-masing atau kanal resmi yang tersedia.
Baca Juga: Percepatan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026, Ini Estimasi Pencairannya
Langkah tersebut penting dilakukan mengingat proses pencairan susulan masih berlangsung hingga penutupan alokasi tahap 2.
Sementara itu, masyarakat yang menunggu penyaluran tahap ketiga dapat terus memantau informasi resmi mengenai jadwal pencairan agar memperoleh kepastian mengenai waktu dan mekanisme penyaluran bantuan sesuai program yang diikuti.***
Editor : Ira Yulia Erfina