RADAR BOGOR - Kabar mengenai masuknya bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan status validasi baru mulai bermunculan di sejumlah daerah termasuk bansos BPNT.
Salah satu informasi terbaru menunjukkan adanya penyaluran bansos kepada penerima yang sebelumnya hanya mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kemudian berubah status menjadi penerima PKH setelah melalui proses verifikasi dan validasi data.
Berdasarkan informasi yang beredar yang dilansir dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel, transaksi pencairan bansos PKH BPNT validasi tercatat pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Penyaluran dilaporkan terjadi di wilayah Ciamis melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Mandiri. Kartu yang digunakan merupakan KKS terbitan tahun 2021 yang masih berlaku hingga tahun 2026.
Baca Juga: Bansos Tahap 3 Diprediksi Cair Lebih Cepat, Pastikan Status Kepesertaan Aktif
KPM BPNT Murni Berubah Menjadi Penerima PKH
Penyaluran kali ini disebut menyasar KPM yang sebelumnya hanya menerima BPNT tanpa memperoleh bansos PKH. Setelah dilakukan proses pemutakhiran data dan verifikasi, penerima dinilai telah memenuhi komponen kepesertaan PKH.
Perubahan status tersebut umumnya terjadi karena dalam keluarga telah terdapat komponen yang menjadi syarat PKH, seperti anak usia sekolah maupun balita.
Baca Juga: Status Terbaru Bansos PKH dan BPNT, KPM Wajib Cek Informasi Ini
Setelah seluruh proses validasi selesai, nama penerima masuk sebagai peserta PKH sehingga berhak memperoleh bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, perubahan status ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh penerima BPNT. Setiap KPM tetap harus melalui proses verifikasi berdasarkan data yang dimiliki pemerintah.
Nominal Bantuan yang Masuk
Berdasarkan hasil pengecekan saldo yang ditunjukkan, bantuan yang masuk ke rekening penerima tercatat sebesar Rp1.250.000.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026, KPM Wajib Cek Informasi Ini
“Berdasarkan bukti pengecekan saldo yang ditunjukkan, nominal bantuan yang masuk ke rekening adalah sebesar Rp1.250.000,” ulas narator melalui kanal Youtube Arfan Saputra Channel.
Besaran tersebut merupakan saldo yang diterima oleh KPM validasi baru dalam penyaluran kali ini. Nilai bantuan yang diterima setiap keluarga dapat berbeda bergantung pada komponen PKH yang dimiliki dan hasil verifikasi data masing-masing.
Penyaluran Melalui Rekening KKS Bank Mandiri
Bantuan disalurkan melalui rekening KKS Bank Mandiri. Informasi yang beredar juga menunjukkan bahwa kartu yang digunakan merupakan KKS keluaran tahun 2021 dengan masa berlaku hingga tahun 2026.
Baca Juga: 5 Bansos yang Diperkirakan Cair Juli 2026, Ada PKH, BPNT hingga PIP
Bagi KPM yang menggunakan rekening penyalur yang sama, informasi ini dapat menjadi acuan untuk mulai melakukan pengecekan saldo secara berkala. Namun, waktu masuknya bantuan tidak selalu berlangsung serentak karena proses penyaluran dapat berbeda di setiap wilayah.
Langkah yang Disarankan bagi KPM
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan status penyaluran.
Pertama, lakukan pengecekan saldo KKS secara berkala melalui mesin ATM maupun Electronic Data Capture (EDC) yang tersedia.
Kedua, lakukan verifikasi status kepesertaan melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial untuk mengetahui apakah data sudah tercatat sebagai penerima PKH.
Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Instruksi Terbaru KPM Bansos PKH dan BPNT Jelang Juli 2026
Apabila merasa telah memenuhi komponen PKH, seperti memiliki anak sekolah atau balita, namun belum menerima bantuan, KPM dapat terus memantau perkembangan data melalui aplikasi tersebut atau berkoordinasi dengan pendamping PKH sesuai wilayah domisili.
Perlu dipahami bahwa informasi ini menggambarkan penyaluran yang ditemukan pada KPM dengan status validasi baru di salah satu daerah.
Oleh karena itu, proses pencairan di daerah lain dapat berlangsung pada waktu yang berbeda sesuai hasil verifikasi dan mekanisme penyaluran yang berlaku.***
Editor : Ira Yulia Erfina