RADAR BOGOR - Kabar baik bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Pencairan bantuan sosial (bansos) tahap ketiga untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 telah resmi disahkan oleh pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Cek beberapa informasi yang perlu KPM bansos ketahui sebelum memasuki tahap ketiga.
Baca Juga: Bansos PKH, BPNT hingga PIP Masuk Daftar 5 Bansos yang Cair Juli 2026
Jadwal Penyerahan Data Dimulai 10 Juli 2026
Proses penyerahan data nama-nama penerima bansos tahap ketiga akan dimulai pada tanggal 10 Juli 2026.
BPS selaku pengolah data pemutakhiran yang dilakukan setiap 3 bulan sekali akan menyerahkan data awal kepada pihak Kementerian Sosial.
Anggaran sudah siap, jadwal sudah ditetapkan, dan nama-nama penerima pun sudah siap diresmikan.
Baca Juga: Catat! Ada 7 Bansos Cair Juli 2026, Termasuk PKH dan BPNT Tahap 3
Kriteria Penerima Bansos Tahap 3
Berikut kriteria KPM yang berhak menerima bantuan sosial tahap ketiga:
- Masih berada di desil 1 sampai desil 4
- Terdaftar aktif di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada periode tahap ketiga
- Bantuan sosial di tahap kedua dan ketiga tidak tereksklusi
- Data sudah melalui proses verifikasi dan validasi
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 3 Juli 2026 Siap Diproses, Cek Syarat dan Nominal
Kuota Penerima Bansos Tahap 3
Jumlah penerima pada tahap ketiga ini masih sama dengan tahap sebelumnya, yaitu:
- PKH: 10 juta Keluarga Penerima Manfaat di seluruh Indonesia
- BPNT/Sembako: 18,6 juta penerima di seluruh Indonesia
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026 Masuk Finalisasi, Ini Jadwalnya
Nominal Pencairan Bansos Tahap 3
Berikut rincian nominal yang akan diterima KPM pada tahap ketiga:
Bantuan Sembako (BPNT):
- Rp600.000 per KPM (baik kartu KKS lama maupun baru)
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026 Masuk Finalisasi, Ini Jadwalnya
Bantuan PKH berdasarkan komponen:
- Ibu hamil: Rp750.000
- Anak balita: Rp750.000
- Anak SD: Rp225.000
- Anak SMP: Rp375.000
- Anak SMA: Rp500.000
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000
Baca Juga: Siap-Siap, Data KPM Bansos Tahap 3 PKH dan BPNT Diserahkan 10 Juli, Cek Syarat Amannya di Sini
Mekanisme Penyaluran Bansos Tahap 3
Penyaluran bantuan sosial tahap ketiga masih menggunakan dua mekanisme:
- PT Pos Indonesia untuk wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal)
- Bank penyalur Himbara untuk wilayah lainnya, yaitu Bank BSI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI
Baca Juga: Update Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026, SP2D Diperkirakan Terbit Juli
Penting: Jaga Data Dukcapil Anda
KPM dihimbau untuk tidak mengubah data kependudukan (KK dan KTP) selama masa penyaluran tahap ketiga berlangsung.
Perubahan data yang tidak segera dikonfirmasikan kepada petugas pendamping PKH atau operator DTSEN dapat menyebabkan kegagalan penyaluran bantuan.
Selain itu, jangan pinjamkan data diri kepada siapapun karena bisa berakibat bantuan sosial terhenti sesuai aturan yang berlaku.
Bagi KPM yang datanya sudah sinkron di tahap kedua, pastikan untuk menjaga data tersebut agar proses pencairan tahap ketiga berjalan lancar dan tepat waktu.***
Editor : Eli Kustiyawati