RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia dan BPS telah menetapkan syarat, ketentuan, serta mekanisme resmi penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan Sembako tahap ketiga tahun 2026.
Penyaluran mencakup alokasi tiga bulan sekaligus, yaitu Juli, Agustus, dan September 2026.
Kapan Pencairan Bansos Tahap 3 Dimulai?
Baca Juga: Bansos PKH, BPNT hingga PIP Masuk Daftar 5 Bansos yang Cair Juli 2026
Proses penyerahan data nama-nama penerima dari BPS ke Kementerian Sosial dijadwalkan mulai pada 10 Juli 2026.
Minggu pertama Juli menjadi tahap awal penyerahan data untuk kemudian diproses dan disalurkan kepada KPM yang memenuhi syarat.
Siapa Saja yang Bisa Menerima Bansos Tahap 3?
Tidak semua orang otomatis bisa menerima bantuan sosial tahap ketiga ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Baca Juga: Catat! Ada 7 Bansos Cair Juli 2026, Termasuk PKH dan BPNT Tahap 3
- KPM masih masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 berdasarkan data BPS
- Nama terdaftar dan aktif di DTSEN periode tahap ketiga
- Bansos tidak pernah tereksklusi di tahap kedua maupun tahap ketiga
- Data sudah terverifikasi dan tervalidasi sesuai ketentuan
- Jika semua syarat di atas terpenuhi, maka nama Anda berpeluang besar masuk dalam daftar penerima tahap ketiga.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 3 Juli 2026 Siap Diproses, Cek Syarat dan Nominal
Berapa Jumlah Penerima dan Nominalnya?
Kuota penerima bansos tahap ketiga secara nasional adalah sebagai berikut:
- Program PKH: 10 juta keluarga penerima manfaat
- Program BPNT/Sembako: 18,6 juta penerima
- Adapun nominal yang akan diterima adalah:
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026 Masuk Finalisasi, Ini Jadwalnya
Untuk penerima BPNT/Sembako akan mendapatkan Rp600.000, berlaku baik untuk pemegang kartu KKS lama maupun baru.
Untuk penerima PKH, nominalnya berbeda-beda tergantung kategori komponen. Ibu hamil dan anak balita masing-masing mendapatkan Rp750.000. Anak usia SD mendapatkan Rp225.000, anak SMP Rp375.000, dan anak SMA sebesar Rp500.000. Sementara lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan Rp600.000.
Lewat Mana Bansos Tahap 3 Disalurkan?
Mekanisme penyaluran bansos tahap ketiga tidak mengalami perubahan dari tahap sebelumnya:
Baca Juga: Siap-Siap, Data KPM Bansos Tahap 3 PKH dan BPNT Diserahkan 10 Juli, Cek Syarat Amannya di Sini
- Wilayah 3T: disalurkan melalui PT Pos Indonesia
- Wilayah non-3T: disalurkan melalui bank Himbara yaitu Bank BSI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI
Tips Agar Bansos Tahap 3 Tidak Gagal Cair
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh KPM agar bansos tahap ketiga tidak mengalami kendala:
Baca Juga: Update Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026, SP2D Diperkirakan Terbit Juli
Pertama, jangan ubah data di Kartu Keluarga (KK) atau KTP selama periode penyaluran berlangsung. Perubahan data dukcapil yang tidak segera dilaporkan kepada petugas pendamping PKH bisa menyebabkan gagal salur.
Kedua, segera konfirmasi ke petugas pendamping PKH atau operator DTSEN jika ada perubahan data yang tidak bisa dihindari.
Ketiga, jangan pinjamkan data diri seperti KTP, KK, atau kartu KKS kepada orang lain. Hal ini bisa melanggar aturan Kementerian Sosial dan mengakibatkan bantuan dihentikan.
Baca Juga: Bukan Cuma PKH dan BPNT, Bansos Tambahan Ini Juga Siap Disalurkan Lewat PT Pos Mulai Juli
Keempat, pastikan data Anda sudah sinkron antara data dukcapil dengan data DTSEN agar proses pencairan bisa berjalan mulus.
Dengan memperhatikan semua ketentuan di atas, diharapkan seluruh KPM yang berhak dapat menerima bantuan sosial tahap ketiga tepat waktu dan tanpa hambatan. Pantau terus informasi resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk update terbaru seputar pencairan bansos tahap ketiga 2026.***
Editor : Eli Kustiyawati